Kamis, 25 Desember 2025

Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga: Banyak Perusahaan Lakukan Kejahatan Berkedok Kemitraan Plasma di Sumatera Utara

Administrator - Sabtu, 03 Mei 2025 11:55 WIB
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga: Banyak Perusahaan Lakukan Kejahatan Berkedok Kemitraan Plasma di Sumatera Utara
Istimewa
Praktisi hukum pidana dan agraria, Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H.,

Medan — Praktisi hukum pidana dan agraria, Joni Sandri Ritonga, S.H., M.H., mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya penyimpangan yang dilakukan perusahaan perkebunan dalam program kemitraan plasma di Sumatera Utara. Ia menyebut praktik-praktik tersebut sebagai bentuk kejahatan korporasi yang telah merugikan ribuan petani di wilayah tersebut.

Baca Juga:

"Banyak perusahaan memanfaatkan program plasma hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan Hak Guna Usaha (HGU), tapi secara substantif mereka tidak pernah membangun kebun plasma sesuai yang dijanjikan," ujar Joni saat diwawancarai di Medan, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya, penyimpangan tersebut mencakup berbagai bentuk kejahatan, seperti penggelapan dana, pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, dan penipuan dalam pembagian hasil. Ia menambahkan bahwa modus-modus ini sering kali dilakukan secara sistematis dan melibatkan oknum pejabat daerah.

"Perusahaan bisa dikenakan pasal-pasal pidana umum dalam KUHP seperti Pasal 372 tentang penggelapan, Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, hingga Pasal 378 tentang penipuan. Bahkan dalam beberapa kasus, bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam perizinan," jelasnya.

Joni juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah dan tidak optimalnya perlindungan hukum terhadap petani plasma. Ia menilai, banyak petani yang tidak memahami isi perjanjian kemitraan karena minimnya pendampingan hukum sejak awal.

"Negara harus hadir melalui penguatan regulasi dan audit independen terhadap pelaksanaan kemitraan plasma. Jangan sampai petani hanya dijadikan alat untuk mendapatkan HGU, sementara keuntungan utama diraup sepihak oleh perusahaan," tegasnya.

Untuk itu, Joni mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk segera merevisi kebijakan kemitraan plasma, termasuk mempertegas sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Ia juga mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan penyimpangan dan meminta pendampingan hukum dari LSM atau lembaga bantuan hukum.

"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang menghancurkan masa depan ekonomi masyarakat desa. Jika dibiarkan, ini menjadi bentuk kolonialisme baru dalam kemasan investasi," tutupnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.
Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Diduga Gelapkan Dana Plasma 9,1 M, Ketua Koperasi FKI Mandiri Mangkir Dari Panggilan Polisi
Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023
Kepala Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus DD
komentar
beritaTerbaru