Senin, 14 Juli 2025

Tata Kelola BMD di Tanjungbalai diperlukan, Wali Kota Gercep

Amru Lubis - Minggu, 20 April 2025 17:25 WIB
Tata Kelola BMD di Tanjungbalai diperlukan, Wali Kota Gercep
Baca Juga:

TANJUNG BALAI I Sumut24. co

Guna memberikan dukungan terhadap prinsip utama dalam melaksanakan sistem tata kelola Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai saat ini sedang gerak cepat (gercep) melakukan penatausahaan dan pengelolaan terhadap Barang Milik Daerah (BMD).

Langkah itu dilaksanakan, sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim saat melakukan peninjauan terhadap aset milik Pemko Tanjungbalai di daerah Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025) kemarin menekankan agar para pejabat pengelola BMD untuk mempelajari peraturan yang ada secara mendalam.

"Inti pengelolaan BMD ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai," pungkasnya.

Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) itu, kata Mahyaruddin Salim sangatlah penting dan sudah pasti telah menjadi tanggung jawab bersama.

Terlebih lagi dalam menjaga dan mengoptimalkannya dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemko Tanjungbalai.

" Keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya mencerminkan kinerja Pemerintah, tetapi juga sebagai wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya pengelolaan yang optimal, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat," pungkasnya.

Kedepannya, semua BMD Pemko Tanjungbalai agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dan tercatat pada daftar inventaris di masing masing pengguna BMD sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

"Saya minta melalui Bidang Aset untuk melakukan penatausahaan BMD agar lebih baik lagi dan satu persatu permasalahan BMD dapat segera diselesaikan. Ini adalah momentum penting untuk kita dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik lagi," tandanya.

Sementara itu, Kabid Aset Pemko Tanjungbalai, Syafrida mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan penatausahaan terhadap sejumlah aset BMD Pemko Tanjungbalai.

Diantaranya penyelesaian masalah
lahan tanah dan bangunan Gedung olah raga (GOR), kantor dan rumah dinas Camat Datuk Bandar serta rumah dinas Sekretaris Daerah.Saat ini terhadap permasalahan lahan maupun gedungnya sedang menunggu putusan PK Pengadilan Tinggi .

" Kami juga sedang melakukan pengumpulan data pembayaran pajak terhadap semua kendaraan dinas yang telah jatuh tempo dan melakukan rekonsiliasi data pada UPT Samsat Kota Tanjungbalai. Hal itu kami lakukan sesuai dengan instruksi Wali Kota Tanjungbalai saat melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas Plat/BK merah," pungkasnya.

Permasalahan lain yang sedang kami tangani, kata Syafrida lagi, adanya sebagian tanah milik Pemko Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat.

" Saat ini Bidang Aset melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajukan pensertifikatan terhadap aset tersebut pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai serta pemanfaatan aset BMD dengan cara sewa terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang akan kita manfaatkan wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim independen/Appraisal sesuai ketentuan, "pungkasnya.

Hadir dalam kegiatan peninjauan terhadap aset daerah tersebut, Asisten Administrasi dan Umum, Walman Riadi P Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, Kepala OPD terkait. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru