Kamis, 26 Juni 2025

Polres Sergai Amankan MT Jurtul Judi Sydney Diwarung Tuak Kordinator Judi Sydney DPO

Amru Lubis - Senin, 24 Maret 2025 05:49 WIB
Polres Sergai Amankan MT Jurtul Judi Sydney Diwarung Tuak Kordinator Judi Sydney DPO
Sei Rampah I Sumut24. co

Baca Juga:

Satreskrim Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria dari warung tuak Di Dusun VI Desa Pon Kecamatan Sei Bamban Minggu (22/03/2025) Sekira Pukul 12:00 Wib

Pria berinisial M T als A (51) Warga Dusin VI Desa Pon Kecamatan Sei Bamban diduga merupakan Jurtul Judi jenis Sydney dari tangan pria beristri ini petugas menyita barang bukti Uang tunai Rp 142.000,-(seratus empat puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone Nokia warna biru yang berisikan angka tebakan nomor, 3 (tiga) buah Blok Notes.Serta 1 (satu) buah pulpen.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu SIK MH melalui PS Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH MH membenarkan penangkapan tersebut setelah Menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan praktik Perjudian yang cukup meresahkan masyarakat " Ujarnya

Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan bergerak, menyisir dan memantau adanya praktik perjudian di areal lokasi Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan benar adanya perjudian tebak angka jenis Sidney yang berada di warung tuak Marga Nainggolan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MT Alas A" Terang Iptu Zulfan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku *M T als A mengaku dirinya hanya berperan sebagai Jurtul (Juru Tulis) selama 6 Bulan dan mendapat Omset 200 ribu dalam setiap putaran dengan memperoleh imbalan sebesar 20% dan kemudian uang tersebut disetor langsung kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bermarga Tampubolon yang merupakan anggota dari Ruslan Marbun yang saat ini telah diterbitkan Daftar Pencahayaan.Orang " Jelas iptu Zulfan

Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan Jika terbukti pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana Dengan ancaman hukuman 10 Tahun kurungan penjara" Pungkas Iptu Zulfan ( Marwan)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru