Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
Umum
Baca Juga:
Kota Solok Sumut24.co
Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar, Rabu (12/02/2025) Pemerintah Kota (Pemko) Solok ,Sumatra Barat melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Dikatakan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zulfadrim dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Walaupun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas.Dan proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Sedangkan Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional.Dan sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dalam Rangka Ops Keselamatan Toba 2026, Sat Lantas Polresta Deli Serdang Berikan Penyuluhan Kepada Pelajar
Umum
Ketua TP PKK dan Dekranasda mengunjungi sejumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah
kota
Medan sumut24.co Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) Kota Medan terkesan mandul untuk meni
kota
Dari Gerobak Pecel ke Pundak Jenderal Doa Ibu Penjual Pecel yang Mengantar Tiga Anak Jadi Perwira Negara
kota
Perolehan Tanah Ex HGU PT. Danau Diatas Makmur di Area Convention Hall Alahan Panjang
kota
Tidak Ada Masalah, Andar AminTerpilih Secara Konstitusional
kota
Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik
kota
Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri
kota
sumut24.co ASAHAN, Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempua
News
sumut24.co ASAHAN, Dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Asahan m
News