
Wakil Walikota Beri Solusi Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Ciptakan Lingkungan Sekolah Aman dan Nyaman
sumut24.co Tanjung Balai, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungbalai melakukan rapat kor
NewsBaca Juga:
Kota Solok Sumut24.co
Terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bebas dari praktik penyuapan, gratifikasi, dan pungutan liar, Rabu (12/02/2025) Pemerintah Kota (Pemko) Solok ,Sumatra Barat melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat menggelar sosialisasi di Aula Dinas Pendidikan dan dihadiri oleh seluruh kepala sekolah SD dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Solok.
Hadir dalam kegiatan ini Asisten III Kota Solok, Zulfadrim, yang mewakili Wali Kota Solok, didampingi Kepala Dinas Pendidikan, Irsyad, serta Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Daerah, Afrizon.
Dikatakan Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Zulfadrim dalam sambutannya mengatakan bahwa meskipun terdapat efisiensi dan rasionalisasi anggaran, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Walaupun ada efisiensi dan rasionalisasi anggaran, kami pastikan bahwa pelayanan terhadap masyarakat tetap dinomorsatukan. Penerimaan peserta didik baru harus berjalan sesuai regulasi dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Solok, Irsyad, menegaskan bahwa dalam melakukan penerimaan murid baru, haruslah tetap menjaga integritas.Dan proses seleksi harus dapat berjalan adil dan bebas dari kepentingan tertentu.
"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, tanpa ada unsur suap, gratifikasi, atau pungutan liar. Pendidikan yang bersih dan berintegritas adalah kunci utama dalam menciptakan generasi penerus yang berkualitas," ujarnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok, Melhadi, S.H., M.H., memberikan materi terkait penyuapan, gratifikasi, dan pungli dalam dunia pendidikan.
Sedangkan Kanit III Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Solok Kota, Ipda Yoserizal, S.H., menyampaikan materi mengenai pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dan pungutan liar.
Dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kepala sekolah di Kota Solok dapat memahami pentingnya mencegah praktik korupsi dalam bentuk apa pun serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bersih dan profesional.Dan sebagai informasi, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan skema baru yang menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan mulai diterapkan pada tahun 2025.(YOSE)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google Newssumut24.co Tanjung Balai, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Tanjungbalai melakukan rapat kor
Newssumut24.co Tanjung Balai, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Tanjungbalai melakukan pembinaan terhadap para petani dengan melakukan optimalisa
Newssumut24.co Tanjung Balai, Pengurus Kota Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) Tanjungbalai melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Wali Ko
NewsPresiden Prabowo Anugerahkan Pangkat Kehormatan kepada Djamari Chaniago dan Ahmad Dofiri
kotaPolisi Humanis Hadirkan Rasa Aman, Keamanan Lingkungan Tercipta dari Kebersamaan
kotaPolda Sumut Jalin Silaturahmi dengan Perguruan Tinggi, Bahas Pelayanan Unjuk Rasa Humanis
kotasumut24.co MedanMemperingati Hari Pelanggan Nasional (HARPELNAS) 2025, PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) m
EkbisMentan Andi Amran Sulaiman Kunjungi Sumbar, Alokasikan Bantuan Pertanian untuk 7.100 Hektar Lahan
kotaWakili Sumatera Barat dalam Penilaian Nasional, Sekda Medison Tinjau Langsung Kesiapan TBM Taman Ilmu H. Abdul Moeis Hj. Syamsiar
kotaKPK Didesak Usut Lingkaran Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Topan Ginting
kota