Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
kota
Baca Juga:
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). Hal ini dilakukan KPU Sumut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu (5/2)" kata Agus Arifin pada Selasa (4/2/2025).
"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya.
Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri.
"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus.
MK Tolak Gugatan Edy-Hasan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).
Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.
Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.
"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.
Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.
Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.
"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.
Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.
Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.
Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.(red)
Ramadan Penuh Berkah, Sat Samapta Polres Padangsidimpuan Tebar 50 Takjil di Jalan Sudirman
kota
Tarawih Bareng Warga, Kapolres AKBP Wira Prayatna Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Judi Online di Padangsidimpuan
kota
Respons Cepat Call Center 110, Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Urai Kemacetan Akibat Truk Tangki CPO Mogok di Desa Simirik
kota
Langkah Inspiratif Desa Suka Ramai Madina, Bupati Saipullah Nasution Puji Program Beasiswa Siswa Juara
kota
Satu Dekapan Medis, Sejuta Harapan Aksi Heroik Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Membasuh Lelah Warga
kota
Dari Pembangunan ke Pelayanan Kesehatan, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Rawat Harapan Lewat Sentuhan Medis
kota
Di Tengah Sungai Berbatu, Satgas TMMD127 Kodim 0212/TS Kebut Pengerasan Jalan Demi Akses Ekonomi Warga Sangkunur
kota
Jalan Ini Bukan Sekadar Akses, Tapi Harapan Momen Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Kebut Pengerasan Jalan di Sangkunur
kota
Hangatnya Cahaya AlQur&rsquoan di Sangkunur, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tadarusan Bersama Warga di Masjid Nurul Huda
kota
Gema Wahyu di Ujung Malam Ketika Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Melebur dalam Cahaya AlQur&039an
kota