Kamis, 18 September 2025

KPU Sumut akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Rabu 5 Februari, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan

Amru Lubis - Selasa, 04 Februari 2025 20:26 WIB
KPU Sumut akan Menggelar Penetapan Gubernur Sumut Rabu 5 Februari, Undang Bobby-Surya dan Edy-Hasan
Medan I Sumut24. co

Baca Juga:

Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan, penetapan Gubernur Sumut terpilih digelar pada Rabu (4/2/2025). Hal ini dilakukan KPU Sumut usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumut, yang diajukan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.


"Setelah adanya keputusan MK tadi, KPU akan segera menindaklanjuti dengan menggelar rapat pleno penetapan Gubernur Sumut terpilih pada Rabu (5/2)" kata Agus Arifin pada Selasa (4/2/2025).

Agus mengatakan, dalam pleno besok, KPU akan turut mengundang pasangan calon Gubernur. Termasuk partai pendukung, pemerintah Provinsi dan Bawaslu.

"Kedua pasangan calon baik Bobby dan Edy kita berikan undangan agar hadir. Kemudian ada dari Forkopimda dan Bawaslu Sumut," lanjutnya.

Usai pleno penetapan Gubernur terpilih, KPU selanjutnya akan menyampaikan hasil tersebut kepada DPRD Sumut dan Kementerian Dalam Negeri.

"KPU RI sudah sampaikan juknis, setelah pleno kita akan sampaikan hasilnya kepada DPRD Sumut untuk kemudian dapat di paripurnakan. Namun soal ini, kita masih berkoordinasi dengan DPRD," kata Agus.

MK Tolak Gugatan Edy-Hasan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang diajukan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim MK, Suhartoyo menyatakan, gugatan perselisihan pemilihan Gubernur Sumatera Utara tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan sela, Selasa (4/2/2025).

Suhartoyo mengatakan, keputusan itu diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan hakim MK.

Mahkamah berpendapat, tidak ada relevansinya meneruskan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Karena tanpa sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Mahkamah telah meyakini bahwa terhadap tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan serta terkait permasalahan yang ada telah diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Suhartoyo.

Terhadap permohonan Edy-Hasan, Mahkamah juga berpandangan tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus.

Selain itu, MK berpandangan jarak perolehan suara antara Bobby-Surya dan Edy-Hasan yang terpaut jauh.

"Dengan demikian, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon," lanjut Suhartoyo membacakan putusan.

Ada pun perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025, sidang gugatan Pilgub Sumut dilayangkan pasangan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala.

Dalam dalilnya, Edy-Hasan menuding kemenangan Bobby Nasution dan Surya dilakukan dengan penuh kecurangan.

Selain itu, banjir yang melanda sejumlah kabupaten dan kota di Sumut saat pemilihan 27 November 2024, membuat masyarakat tidak memungkinkan ikut memilih.(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Firdaus Tangani Kasus Penggelapan Sepeda motor Warga Riau Turut Terlibat
OJK Minta Bank Mudahkan Pembiayaan Program 3 Juta Rumah Prabowo
komentar
beritaTerbaru