Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Baca Juga:
Kelima tersangka, yakni Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau sekaligus merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Yunnaris (YN); pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Designatau DED) dari PT Plato Isoiki Gusrizal (GR); Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya Triandi Chandra (TC); Direktur PT Sumbersari Ciptamarga Elpi Sandra (ES); serta Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru Nurbaiti (NR).
"PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau tahun anggaran 2018," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resmi, Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam konstruksi perkaranya, pada Januari 2018 tersangka Yunnaris diduga melakukan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa perhitungan detail, dukungan data ukur, dan perubahan gambar desain. Padahal, terjadi perubahan nilai kontrak pada proyek tersebut.
Dalam prosesnya, kata Asep, para pihak turut memalsukan data dan tanda tangan dalam dokumen kontrak. Selain itu, terdapat pekerjaan yang disubkontrakkan tanpa persetujuan awal oleh PPK, dengan nilai kontrak yang jauh lebih mahal daripada hasil analisis harga satuannya. Sehingga, dalam perkara ini diduga telah terjadi kerugian keuangan negara Rp 60,8 miliar dari nilai kontrak Rp 159,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsijunctoPasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam perkara ini,KPKjuga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap kelima tersangka.
Larangan bepergian ke luar negeri ini telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi dan berlaku untuk 6 bulan ke depan.. (red)
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Kapolres Tapsel Rangkul BEM sePadangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
kota
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
kota
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
kota
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
kota
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunu
kota
Dibalik Keringat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS, Mengukir Senyum di Wajah Ibu Halimah Daulay Sembari Tanam Padi
kota
Dari Medan Tugas ke Pematang Sawah, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Buktikan Kemanunggalan TNI dan Rakyat di Angkola Sangkunur
kota
Bukan Sekadar Air, Tapi Doa yang Mengalir Potret Kasih TNI untuk Sawah Rakyat di Tapanuli Selatan
kota
Kami Tak Lagi Takut Sawah Kering! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Tiga Dolok Bersatu, Air dan Harapan Kembali Mengalir
kota