Senin, 23 Februari 2026

OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

Amru Lubis - Kamis, 30 Januari 2025 12:19 WIB
OJK Bubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna

Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

Baca Juga:

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-10/D.05/2025 tanggal 17 Januari 2025 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna.

"Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna yang beralamat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lt. 30 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, terhitung efektif sejak tanggal 23 Juni 2023," kata Kepala Departemen Perizinan,Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Asep Iskandar dikutip Rabu 29 Januari 2025.

Ia menambahkan pembubaran ini dilakukan atas permohonan Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Kresna (Dalam Likuidasi).

"Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Untuk bertindak sebagai Likuidator Dana Pensiun Lembaga Keuangan Kresna Indonesia," tambanya.

Nantinya tim tersebut bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Tangani Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX
FOZ Sumut Gelar Lebaran Yatim di Bulan Muharram 1447 H
Kakanwil Kemenagsu Terima Audiensi FOZ Sumut Bahas Perkembangan ZIS di Sumut
Wabup Candra Menjadi Pembicara Nasional GESID
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
komentar
beritaTerbaru