
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-79, Apresiasi Kinerja Polda dalam Ungkap Kasus Narkoba dan Premanisme
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke79, Apresiasi Kinerja Polda dalam Ungkap Kasus Narkoba dan Premanisme
kotaBaca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemerintah RI telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah periode Ramadhan 2025. Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah dapat menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan Ramadhan.
Diketahui surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/SJ tersebut mengatur tentang skema pembelajaran siswa selama periode Ramadhan.
Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan SEB 3 Menteri, pemerintah menetapkan libur sekolah selama 7 hari di awal bulan Ramadhan 2025. Libur sekolah ini mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Namun, di SEB 3 Menteri tersebut tidak menggunakan kata libur. Artinya siswa hanya tidak masuk sekolah, serta terdapat skema pembelajaran di luar sekolah yang tetap dijalankan.
Hal ini dijelaskan pada poin a pada bagian isi SEB 3 Menteri, yang berbunyi:
"Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan." bunyi ketentuan dalam SEB 3 Menteri.
Sementara pada tanggal 6-25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara normal di sekolah. Pemerintah mengimbau tetap diiringi dengan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Pada tanggal 26 ,27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 sekolah kembali diliburkan merujuk pada jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam SKB 3 Menteri. Namun, pada libur akhir Ramadhan ini tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa hanya diharapkan dapat melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka berikut rincian jadwal libur sekolah dalam rangka Ramadhan 2025:
Tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025
Tanggal 26 ,27, dan 28 Maret 2025
Tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.(red)
Bakopam Sumut Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke79, Apresiasi Kinerja Polda dalam Ungkap Kasus Narkoba dan Premanisme
kotaTopan Orang Dekat Gubsu Ditangkap KPK, Bobby Nasution Hormati Proses Hukum
kota"Dimana ada Bobby, di situ ada Topan,"
kotaSkandal Geng Topan di OTT KPK BayangBayang &ldquoGeng Media Bapak&rdquo Coba Redam Berita Miring, Ganggu Kebebasan Pers di Sumut
kotaPapan Bunga Terima Kasih KPK Muncul di Cadika, Citra Wisata, dan Karya Wisata Medan
kotaKetua Amdhi Sumut Desak KPK Tindak Lanjuti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Dinas PUPR
kotaSarat KKN, Bobby Nasution Bawa Orang Dekat ke Pemprovsu, Harus Dibatalkan
kotaMedan I Sumut24. co Pelaksanaan Gebyar Semarak 1 Muharram Tahun 1447 Hijriyah, Minggu (29/6/2025) pagi di Mesjid Nurul Muslimin Jl Syalendra
NewsLIPPSU Desak Pemprovsu Tuntaskan 166 Ha Tanah Bangunan Eks Kusta Di Tanah Karo Dan Toba.
kotaMari Bersatu Hati Membangun Deli Serdang
kota