Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel: Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Pemerintah kini tengah mulai mengubah peraturan soal pinjaman online (pinjol). Langkah ini dilakukan usai pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung (MA).
Sebagai informasi, gugatan terhadap pemerintah ini diajukan oleh 19 pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021. Perkara itu bernomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Termohon dalam perkara ini ialah Presiden RI sebagai tergugat I, Wapres sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo (sekarang Menkomdigi) sebagai tergugat IV dan Ketua Dewan Komisioner OJK selaku tergugat V.
Pemerintah dalam hal ini tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK). Menko Hukum, HAM dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA tersebut.
"Pemerintah tidak akan mengajukan PK, pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya," ujar Yusril dalam konferensi pers usai rapat koordinasi bersama sejumlah menteri di kantornya, Selasa (21/1/2025).
"Rapat koordinasi tadi kami menyimpulkan beberapa hal. Pertama adalah membentuk kelompok kerja, satu pokja yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Pak Eddy Hiariej untuk menyiapkan regulasi, peraturan-peraturan pelaksana," tambahnya.
Tak Lagi Pakai Istilah Pinjol
Foto: Devi Puspitasari/detikcom
Yusril mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga tak lagi menggunakan istilah pinjol. Dia menyebut OJK menggunakan istilah pinjaman daring.
"OJK sudah tidak menggunakan istilah Pinjol atau pinjaman online karena agak berkonotasi negatif, tapi menggunakan istilah pinjaman daring," ujar Yusril.
Dia mengatakan salah satu yang akan diatur ialah penetapan bunga hingga tata cara penagihan. Dia mengatakan OJK sudah menerbitkan izin terhadap 97 lembaga keuangan yang melayani pinjol, sehingga penyedia pinjol di luar lembaga itu merupakan pinjol ilegal.
"Di luar itu adalah tidak sah, tidak berizin, ilegal dan karena itu aparat penegak hukum kepolisian dapat mengambil satu tindakan hukum yang tegas terhadap mereka lebih-lebih yang merugikan masyarakat kecil dan pemerintah sangat concern untuk memberikan perlindungan terhadap rakyat kita yang menjadi sasaran perlakuan sewenang wenang atas penagihan pinjaman online yang dilakukan secara ilegal," ujarnya.
Dia mengatakan pemerintah akan melakukan sinkronisasi peraturan terkait pinjaman online. Menurutnya, hal itu penting untuk memberi perlindungan bagi masyarakat.
"Pemerintah akan segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi terhadap peraturan-peraturan terkait dengan pinjaman daring ini dan kemudian akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada sekarang ini cuman perlu sinkronisasi dan pengaturan lebih detail di dalam bentuk sebuah peraturan pemerintah yang akan dikoordinasikan oleh Pak Eddy Hiariej," ujarnya.(red)
Misteri Data Judol Penerima Bansos di Tabagsel Madina dan Paluta Terungkap, Bagaimana Padangsidimpuan, Palas dan Tapsel?
News
Bobby Nasution Genjot PAD Sumut, Ini Data PAD dan DBH 5 Daerah Tabagsel 2026
News
Bupati Saipullah Nasution Hidupkan Kembali Pisang Kepok Madina, 5 Hektare Lahan Mulai Digarap
News
Dua BBI Madina Rusak Parah, Bupati Saipullah Siapkan Anggaran Rehabilitasi di APBDP 2026
News
Maga Dolok Jadi Kandidat Desa Antikorupsi, Pemkab Madina Bidik Role Model untuk 377 Desa
News
Kebijakan Afirmasi TNI untuk Suku Dayak Harus Jadi Gerakan Emansipatif, Bukan Belas Kasihan
News
M Safrizal Almalik Bertemu Gus Kikin di Tebuireng, Sampaikan Selamat atas Amanah sebagai Ketum PBNU
News
Gunung Sinabung Naik Status Siaga, Bobby Nasution Perintahkan Evakuasi Warga di Zona Bahaya
kota
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi menggelar Deklarasi Pilkades Damai dalam rangka Pemilihan Kepala Desa Serenta
News
Erupsi Gunung Sinabung Gagalkan Lawatan 51 Guru dan Staf Malaysia ke Medan, LOI TPISKKB Ditunda
News