Minggu, 29 Juni 2025

Pemkab Solok Keluarkan SE untuk Mendorong Para Pelaku Usaha dan Karyawan Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Amru Lubis - Jumat, 17 Januari 2025 05:55 WIB
Pemkab Solok Keluarkan SE untuk Mendorong Para Pelaku Usaha dan Karyawan Terdaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Kota Solok I Sumut24.co

Baca Juga:

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Solok Sumatra Barat mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 500.15/752/DPMPTSP-2024, yang bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar, mengatakan bahwa surat edaran ini mengingatkan pengusaha untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.

Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018.

Bahwa pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban ini tidak dapat memperoleh Pelayanan Publik Tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK.

Dijelaskan Maulana Anshari Siregar
Surat Edaran Pemko Solok ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian, ini juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.

Dalam hal ini Maulana Anshari Siregar
berharap kepada seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya, ujarnya

Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, diharapkan tingkat kepatuhan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan meningkat, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja di Kota Solok.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru