
Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU: "46,9% Masyarakat Masih Toleran!"
Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU "46,9 Masyarakat Masih Toleran!"
kotaBaca Juga:
Meskipun terdaftar dalam OJK, pinjaman online resmi OJK juga menggunakan debt collector dalam proses penagihan. Berikut bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang dilakukannya.
Begini Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK
1.Perbedaan Pinjol Resmi vs Pinjol Ilegal
Pinjol resmi adalah layanan pinjaman dana yang sudah terdaftar di OJK dan wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk urusan cara menagih hutang. Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka beroperasi tanpa izin dan tidak ada peraturan khusus, sehingga sering kali terjadi cara penagihan hutang dengan tindakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.
Perbedaan utama antara pinjol resmi dan pinjol ilegal terkait cara penagihan terletak pada etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk memiliki prosedur penagihan yang transparan, tidak melakukan ancaman dan intimidasi, serta menggunakan pihak ketiga atau debt collector yang terdaftar dan diawasi.
2.Aturan OJK Terkait Penagihan
Untuk memastikan penagihan hutang yang etis dan profesional sesuai regulasi yang ada, OJK telah menetapkan aturan yang mengharuskan pinjol resmi menjaga kerahasiaan data peminjam. Oleh karena itu, debt collector resmi tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan informasi dan data diri peminjam sebagai upaya memberikan tekanan. Jika debt collector melanggar aturan, peminjam dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email resmi OJK yang terdaftar.
3.Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK
Debt collector tetap digunakan untuk proses penagihan pinjol resmi OJK. Namun, OJK memiliki aturan dalam hal penagihan yang dilakukan oleh debt collector, di antaranya:
·Identitas debt collector sudah terdaftar dan dapat diverifikasi.
·Tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman fisik maupun verbal.
·Penagihan harus langsung ke pihak yang bersangkutan (peminjam), bukan kepada keluarga ataupun kerabat.
·Debt collector hanya boleh melakukan penagihan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
4.Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector
Berikut beberapa cara yang harus dilakukan saat debt collector datang menagih hutang, di antaranya:
·Pastikan identitas debt collector dengan meminta kartu identitas ataupun surat tugas dari pihak pinjol resmi.
·Rekam dan simpan percakapan sebagai bukti saat penagihan.
·Segera lapor jika penagihan dilakukan dengan cara intimidasi atau diperlakukan tidak sesuai dengan aturan dari OJK.
·Jika ada kesulitan pembayaran, berbicaralah ke pihak pinjol dan bernegosiasi sampai menghasilkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak.(red)
Politik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU "46,9 Masyarakat Masih Toleran!"
kotaAkademisi UMSU Bongkar NeoFeodalisme Politik &ldquoOligarki Memangsa Demokrasi&rdquo
kotaPKM UMA Dorong Pemberdayaan SDM Berbasis Digitalisasi dan Marketing 5.0 di Namira Islamic School
kotaPolitik Kepartaian Jadi Sorotan di Diskusi Bulanan LHKPPWMSU Menuju Muktamar Muhammadiyah 2027
kotaJNE Sabet Dua Penghargaan di Indonesia Original Brands Award 2025
kotaDENPASAR Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golk
PolitikPengurus PB IKA PMII Resmi Dilantik, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
NewsMedan Novan Efendy Siregar resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Pengprov Gabsi) Sumate
ProfilBelgia S24 Setelah merampungkan kunjungan kenegaraan di Brasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian lawat
NewsMagelang, Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke35 SMA Taruna Nusantara (SMA TN), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pem
News