
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaBaca Juga:
Meskipun terdaftar dalam OJK, pinjaman online resmi OJK juga menggunakan debt collector dalam proses penagihan. Berikut bagaimana pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beroperasi dan apa saja aturan yang dilakukannya.
Begini Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK
1.Perbedaan Pinjol Resmi vs Pinjol Ilegal
Pinjol resmi adalah layanan pinjaman dana yang sudah terdaftar di OJK dan wajib mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh OJK, termasuk urusan cara menagih hutang. Berbeda dengan pinjol ilegal, mereka beroperasi tanpa izin dan tidak ada peraturan khusus, sehingga sering kali terjadi cara penagihan hutang dengan tindakan ancaman, intimidasi, atau pelecehan.
Perbedaan utama antara pinjol resmi dan pinjol ilegal terkait cara penagihan terletak pada etika dan kepatuhan terhadap regulasi. Pinjol resmi diwajibkan untuk memiliki prosedur penagihan yang transparan, tidak melakukan ancaman dan intimidasi, serta menggunakan pihak ketiga atau debt collector yang terdaftar dan diawasi.
2.Aturan OJK Terkait Penagihan
Untuk memastikan penagihan hutang yang etis dan profesional sesuai regulasi yang ada, OJK telah menetapkan aturan yang mengharuskan pinjol resmi menjaga kerahasiaan data peminjam. Oleh karena itu, debt collector resmi tidak diperbolehkan untuk menyebarluaskan informasi dan data diri peminjam sebagai upaya memberikan tekanan. Jika debt collector melanggar aturan, peminjam dapat melaporkan hal tersebut kepada pihak OJK melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 atau melalui email resmi OJK yang terdaftar.
3.Penggunaan Debt Collector dalam Proses Penagihan Pinjol Resmi OJK
Debt collector tetap digunakan untuk proses penagihan pinjol resmi OJK. Namun, OJK memiliki aturan dalam hal penagihan yang dilakukan oleh debt collector, di antaranya:
·Identitas debt collector sudah terdaftar dan dapat diverifikasi.
·Tidak diperbolehkan melakukan penagihan dengan cara intimidasi, ancaman fisik maupun verbal.
·Penagihan harus langsung ke pihak yang bersangkutan (peminjam), bukan kepada keluarga ataupun kerabat.
·Debt collector hanya boleh melakukan penagihan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat.
4.Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector
Berikut beberapa cara yang harus dilakukan saat debt collector datang menagih hutang, di antaranya:
·Pastikan identitas debt collector dengan meminta kartu identitas ataupun surat tugas dari pihak pinjol resmi.
·Rekam dan simpan percakapan sebagai bukti saat penagihan.
·Segera lapor jika penagihan dilakukan dengan cara intimidasi atau diperlakukan tidak sesuai dengan aturan dari OJK.
·Jika ada kesulitan pembayaran, berbicaralah ke pihak pinjol dan bernegosiasi sampai menghasilkan solusi yang disepakati oleh kedua belah pihak.(red)
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kotaKapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak
kotaKapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas Bersatu, Berani, dan Humanis
kotaMedan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Doly Kurnia Tanjung, hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FG
NewsPengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kotaProgram Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaWali Kota membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam Rangka Kerjasama Lintas Perangkat Daerah
kotaWali Kota menghadiri Dies Natalis ke60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
kotaPendidik Itu Pemimpin, Pemimpin Itu Pendidik
kota