Rabu, 23 Juli 2025

OJK Jajaki Pengembangan Aset Kripto Syariah untuk Investasi Digital

Amru Lubis - Senin, 06 Januari 2025 12:29 WIB
OJK Jajaki Pengembangan Aset Kripto Syariah untuk Investasi Digital
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24. co

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menjajaki peluang pengembangan aset kripto berbasis syariah di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan industri aset digital yang masih tergolong baru di tanah air.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi menyatakan, pihaknya terbuka terhadap pengembangan kripto syariah. Bahkan, Asosiasi Aset Kripto Syariah telah mengajukan usulan kerja sama untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah.

"Secara global maupun regional, pengembangan aset kripto syariah adalah hal yang lumrah. Kami melihat potensi besar untuk menghadirkan inovasi ini di Indonesia," ujar Hasan di Jakarta, baru-baru ini.

Namun, lanjutnya, penerapan prinsip syariah pada aset kripto menghadapi sejumlah tantangan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan, aset kripto dianggap halal jika memenuhi kriteria sebagai sil'ah, memiliki underlying asset, dan manfaat yang jelas. Sebaliknya, aset yang mengandung unsur gharar, dharar, atau qimar dinyatakan haram.

Hasan menjelaskan, salah satu inovasi yang memungkinkan adalah tokenisasi aset fisik seperti emas. Saat ini, produk token berbasis underlying fisik tersebut tengah diuji coba di sandbox regulasi. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi hadirnya produk kripto syariah lainnya yang memanfaatkan teknologi blockchain.

Menurut Hasan, salah satu inovasi yang memungkinkan adalah tokenisasi aset fisik seperti emas. Saat ini, produk token berbasis underlying fisik tersebut tengah diuji coba di sandbox regulasi. Jika berhasil, langkah ini dapat membuka jalan bagi hadirnya produk kripto syariah lainnya yang memanfaatkan teknologi blockchain.

Sesuai Aturan Agama

Hasan melanjutkan, sebagai bagian dari strategi pengembangan, OJK akan menggandeng Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI untuk memastikan semua produk dan layanan berbasis syariah sesuai dengan aturan agama. Selain itu, OJK juga akan melibatkan pelaku pasar yang memiliki preferensi terhadap layanan syariah.

"Untuk pernyataan prinsip syariah di Indonesia ada di DSN MUI, jadi nanti akan dilakukan bersama-sama," tambah Hasan.

Meskipun belum ada garis waktu yang jelas kapan produk-produk ini akan diluncurkan secara resmi, proses yang melibatkan sandbox regulasi memberikan ruang untuk pengujian model bisnis, mekanisme, dan inovasi baru.

Optimisme terhadap pengembangan kripto syariah juga datang dari pelaku pasar. Chief Marketing Officer (CMO) Bittime Immanuel Giras Pasopati menyebut, regulasi yang tepat dapat menjadikan Indonesia pemain utama dalam industri kripto syariah. "Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, Indonesia memiliki modal besar untuk memimpin sektor keuangan syariah global," kata Giras.

Giras juga mengungkapkan, beberapa platform global telah menghadirkan akun syariah untuk memenuhi kebutuhan trader muslim. Bittime telah listing beberapa aset kripto berbasis syariah dan siap mendukung perkembangan ekosistem Web3 di Indonesia. "Kami selalu terbuka untuk bekerja sama demi memajukan industri ini," ujarnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dukung Peningkatan Pendidikan, PLN Gelar Pelatihan Jurnalistik kepada Himpunan Mahasiswa Listrik Kota Medan
Pelantikan Pengurus Dekranasda Kabupaten Solok Periode 2025 - 2030
Kunjungan Management PLN UP3 Solok Diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra.
Terjerat Kasus Narkoba, Polres Toba Ringkus Seorang Kades di Toba
Pasar Hilang, Kafe Menjulang: Wajah Baru Ketimpangan Kota?
BPS Sumut : Gunungsitoli Tertinggi Inflasi Mei 2025
komentar
beritaTerbaru