Gunung Sitoli | Sumut24.co
Baca Juga:
Seorang mitra ojek online (ojol) Maxim bernama Alfa Cristofher Zega menarik perhatian publik setelah berhasil
mengungkap kasus peredaran narkoba bersama Intel Kodim (Komando Distrik Militer) Gunungsitoli, Nias,
Sumatera Utara.
Aksi penggagalan peredaran barang ilegal tersebut bermula pada saat Alfa mendapatkan orderan pengantaran
barang (Delivery) dari Gunungsitoli menuju Sirombu pada sekitar pukul 7 malam. Alfa pada awalnya mengambil
orderan tersebut dengan sigap dan langsung mengantarkan barang tersebut kepada penerima.
Namun, sebelum melakukan perjalanan dari Gunungsitoli menuju Sirombu yang memiliki jarak sekitar 60 km,
Alfa terlebih dahulu mengabarkan rekan-rekan sesama driver Maxim bahwa dirinya akan mengantarkan paket
ke alamat tujuan.
Di tengah perjalanan, Alfa sempat berhenti untuk beristirahat sejenak dan mengecek smartphone-nya. Driver
ojol berusia 23 tahun tersebut terkejut saat melihat banyak panggilan tidak terjawab yang dia terima.
"Saya sempat berhenti di tengah jalan dan buka hp, ada rekan-rekan sesama ojol yang menelpon dan WA saya
mengabarkan bahwa orderan tersebut berbahaya karena ada salah satu dari rekan ojol yang pernah mengambil
orderan serupa dan diterima oleh orang yang mencurigakan di tempat gelap," ujar Alfa.
Setelah mendapat arahan dari rekan-rekan drivernya, Alfa langsung memutuskan untuk menghubungi
kerabatnya yang merupakan anggota Intel Kodim yang bertugas di Nias.
"Setelah mendengar cerita dari kawan-kawan ojol, saya langsung menelpon saudara saya yang bekerja sebagai
salah satu pasukan Intel. Saudara saya pun menyarankan saya untuk pergi ke ke pos Intel Kodim untuk
melapor. Di situlah saya langsung putar arah dan kembali ke Gunungsitoli," sambung Alfa.
Sesampainya di Kantor Intel Kodim 0213, Alfa dan para petugas langsung bergegas mengecek paket
mencurigakan tersebut. Setelah melakukan pengecekan, terungkap bahwa isi dalam paket tersebut ternyata
merupakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.8 gram dan 5 butir pil ekstasi.
Tak berselang lama, para anggota Intel Kodim bersama dengan Alfa pun langsung bergegas untuk menangkap
pelaku pengirim Narkoba. Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Gunungsitoli untuk segera diproses
hukum.
"Tentunya ini merupakan pengalaman berharga bagi saya karena bisa membantu pihak berwajib untuk bisa
memberantas peredaran Narkoba di Nias. Kedepannya saya berharap masyarakat harus ada kesadaran untuk
memanfaatkan aplikasi Maxim dengan positif yang bisa digunakan untuk mengantarkan obat-obatan yang legal
dan bermanfaat," tutup Alfa.
Menanggapi kasus ini, Head of Subdivision Maxim Gunungsitoli, Jamal Syarif Telambanua mengungkapkan
apresiasi untuk mitra pengemudinya dan pihak aplikator bersedia membantu kepolisian untuk mengusut kasus
pengantaran paket narkoba.
"Tentunya kami mengapresiasi atas tindakan baik yang dilakukan Alfa yang telah menggagalkan peredaran obat
terlarang di Nias. Dan mengenai kasus ini, kami sebagai aplikator juga siap membantu pihak kepolisian dengan
memberikan laporan berupa bukti perjalanan, history orderan, dan informasi-informasi lainnya untuk mendukung
proses Penyelidikan," ucap Jamal.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News