OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Baca Juga:
Proses tender tak lepas dari berbagai tantangan dan kendala. Untuk mendapatkan pemenang tander yang berkualitas, maka pada setiap tahapan tender, tidak boleh ada yang menghambat persaingan, untuk itu diperlukan pemahaman mendalam mengenai hukum persaingan usaha.
Demikian disampaikan oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Hotraja Sitanggang, pada saat membuka kegiatan sosialisasi yang diadakan di Aula Kantor Bupati Samosir, pada Jum'at (29/11/2024) kemarin. Sosialisasi ini mengangkat tema "Peran KPPU Dalam Mengawasi Pelaku Usaha Menjalankan Kegiatan Usahanya Untuk Menghindari Persaingan Usaha Tidak Sehat".
Kegiatan sosialisasi dipandu oleh Ricky Hutagalung selaku Investigator KPPU, dengan narasumber Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas untuk memberikan penjelasan mengenai Tugas dan Fungsi KPPU berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 dan Kepala Bidang Penegakan Hukum, Hardianto yang memberikan penjelasan mengenai Modus Dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah. Serta dihadiri oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, UKPBJ dan PPK di Lingkungan Pemkab Samosir.
Secara ringkas Ridho menjelaskan, Persaingan usaha yang sehat secara ideal akan memberikan pengaruh positif bagi pelaku usaha, konsumen dan perekonomian di daerah. Persaingan sehat dapat memberikan motivasi bagi pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas, inovasi, dan kualitas produk yang dihasilkannya.
Bagi konsumen, dengan adanya persaingan, mereka akan menikmati harga yang kompetitif, produk yang variatif dan kualitas produk yang lebih baik. Sedangkan bagi daerah, iklim persaingan yang sehat akan berkontribusi pada iklim investasi yang kondusif dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
"Persaingan usaha yang sehat dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan demokrasi dalam bidang ekonomi yang menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan/atau jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien, tanpa adanya monopoli dan pemusatan kekuasaan ekonomi pada pelaku usaha tertentu," paparnya.
Selanjutnya, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU, Hardianto memberikan paparan mengenai Modus Dan Penyelesaian Kasus Persekongkolan Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah.
Dalam paparannya Hardianto mengatakan bahwa persaingan usaha yang sehat akan menciptakan penyedia yang kompeten secara kemampuan teknis maupun penawaran harga, sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan rakyat.
Hardianto menghimbau kepada UKPBJ untuk memahami unsur praktek-praktek persekongkolan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 22 UU No. 5 tahun 1999.
"Intinya dalam tender dilarang bersekongkol untuk mengatur pemenang. Pada banyak kasus, Pokja dianggap lalai dalam melakukan evaluasi sehingga memenuhi unsur mengatur pemenang" ujar Hardianto.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terdapat transfer knowledge bagi seluruh OPD serta Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Kabupaten Samosir untuk menginternalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat sehingga risiko terjadinya persekongkolan tender dapat dicegah. (red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
kota
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota