
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
kotaBaca Juga:
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Senin (25/11/2024) memutuskan perkara kasus Laka lantas Register Perkara Nomor 664/Pid.Sus/2024/PN Kisaran, bahwa terdakwa Muhammad Armadiansyah dihukum penjara 2 tahun lebih lama dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 1 tahun dalam sidang putusan laka lantas mobil dengan kereta api yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024 di Jalan umum jurusan Kisaran - Air Joman di perlintasan kereta api tanpa palang.
Kuasa Hukum terdakwa Tekad Kawi, SH dan Sihol Marito Siregar, SH menggelar press release di kantornya Jalan Imam Bonjol Kisaran, Asahan, Senin, (25/11/2024) malam.
Beliau mengutarakan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan pelaksanaan sidang sering kali ditunda oleh majelis hakim.
"Seingat kami lebih kurang ada lima kali sidang ditunda", ujar Tekad.
Pengacara yang berpenampilan eksentrik ini menambahkan dalam sidang vonis tidak dihadiri hakim ketua, hakim anggota dan panitera PN Kisaran akan tetapi dilakukan melalui via video call berantai aplikasi Whats App (WA) antara seorang hakim, jaksa, terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
"Setelah pledoi yang dibacakan oleh Sihol Marito Siregar beberapa saat kemudian hakim ketua memutuskan hukuman penjara 2 tahun kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut 1 tahun penjara terhadap terdakwa", jelas Tekad Kawi.
Masih kata Tekad, bahwa dirinya sangat kecewa dengan putusan hakim karena pledoi yang dibuat selama berhari-hari tidak ditanggapi oleh majelis hakim karena setelah pledoi dibacakan beberapa saat langsung dibacakan putusan terdakwa.
"Dengan ini kita menduga pledoi saya tidak dimasukkan dalam amar putusan", ungkap Tekad Kawi.
Tekad menambahkan, bahwa dirinya sudah lama menjadi penasehat hukum, baru kali inilah dirinya melihat bobroknya sistem keadilan hukum di Pengadilan Negeri Kisaran.
"Atas tindakan hakim yang kami anggap tidak profesional ini, saya dan rekan akan mengadukan hal ini ke Komisi Yudisial dan Bawas", tutup Tekad Kawi.
Terpisah, ketua PUSPA-RI (Pusat Study Pembangunan Republilk Indonesia) Ibnu Hajar Piliang sangat menyayangkan keputusan hakim yang sangat tergesa-gesa dalam menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Armadiansyah selama dua tahun penjara.
"Hakim tidak ada dalam ruang persidangan dan menjatuhkan vonis melalui Videocall Whats App tanpa mempertimbangkan pledoi yang di bacakan penasehat hukum. Kita menduga hakim membuat keputusan karena ada titipan dan tidak profesional", ungkap Ibnu. (tec)
Polresta Deli Serdang Gelar Apel Launching Pamapta dan Penyerahan Mobil Patroli
kotaDeli Serdang Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke61 Partai Golkar, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Sumatera Ut
PolitikMewujudkan Kota Solok Yang Bersih dan Bebas dari Narkoba.
kotaWali Kota Solok Ajak Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan sebagai Sumber Kreativitas
kotaAnggota Komisi IV DPR RI Rahmat Saleh Temui PPL seSolok, Bahas Program Gemarikan dan Tanam Kopi 2.000 Hektare
kotaPemerintah Kota Solok, Menjalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok.
kotaCabai Merah Sumbang Inflasi di Kota Pematangsiantar, YoY Kedua Tertinggi di Sumut
kotaWali Kota menghadiri acara Konsultasi Regional PDRB dan Indikator Sosial Ekonomi 2025 seSumatera
kotaMES Pusat Gelar Roadshow Multifinance SyariahPadang Sidempuansumut24.co Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Pusat kembali menggelar Roadshow M
NewsSenator M Nuh Tinjau Progres Bendungan Lau Simeme, dan Berdialog dengan Masyarakat Sekitar Bendungan Lau Simemesumut24.co15 Oktober 2025. S
News