Minggu, 08 Juni 2025

Yovvi Sukandar : OJK Sumut Minta Masyarakat Waspadai Modus Kejahatan Digital

Amru Lubis - Selasa, 19 November 2024 22:29 WIB
Yovvi Sukandar : OJK Sumut Minta Masyarakat Waspadai Modus Kejahatan Digital
Samosir I Sumut24. co

Baca Juga:

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi & Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar mengatakan, modus kejahatan digital marak beredar di media social, antara lain penipuan berkedok kiriman file pdf dan tautan apkmonk.com. Pelaku mengirimkan file pdf palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (APK) berbahaya yang jika diinstal/diunduh bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban.

"Jangan sebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal. Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban," kata Yovvi Sukandar, Senin (18/11/2024) dalam kegiatan Media Ghatering "'Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut'.

Acara digelar OJK Provinsi Sumut di Marianna Resort Samosir berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (18-19/2024) dibuka Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien. Pesertanya wartawan ekonomi yang sehari-hari meliput di Kantor OJK Provinsi Sumut.

Saat menyampaikan materi bertajuk Tantangan Keamanan Penggunaan Layanan/Produk Keuangan di Era Digital, Yovvi menyebut saat ini OJK gencar melakukan sosialisasi dalam menghadapi banyaknya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP. Apalagi kalau sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," katanya.

Yovvi Sukandar menuturkan, penipuan yang dilakukan bermacam-macam seperti pinjaman online maupun judi online. Dalam hal ini OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk mencegah modus penipuan seperti itu terjadi. OJK pun telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Diakuinya, banyak konsumen tidak mengetahui data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Saat memaparkan materi, Yovvi memperlihatkan vido yang menggambarkan bentuk penipuan Social Engineering, yaitu manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi tertentu dari calon korban. Di video itu diperlihatkan pelaku kejahatan digital mendekati seorang remaja di suatu pusat perbelanjaan. Pelaku mengiming-imingi memberi hadiah berupa uang melalui e-wallet. Tentunya tujuan si pelaku untuk mengorek data pribadi remaja tersebit, sang calon korban.

"Disini remaja ini tidak sadar dengan memberikan data seperti nama pribadi, tanggal lahir sampai nama ibu kandung. Alhasil hal ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku," ungkapnya.

Yovvi Sukandar mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi yang nantinya dapat merugikan.

Pada kesempatan itu, Yovvi membagikan kiat untuk mengetahui apakah data seseorang itu telah bocor atau masih aman. Dia mencontohkan keamanan data di email dengan mengujinya melalui situs www.periksadata.com.

"Untuk mengetahui data kita masih aman atau tidak, bisa kita akses di periksadata.com. Buka tautan tersebut, ketik email kita. Nah, dari situ akan terlihat apakah email itu aman atau tidak," tuturnya.

Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut' dihadiri Yusri selaku Direktur Pengawasan PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sumatera Utara, Togi Hendrik Siagian selaku Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 OJK Provinsi Sumatera Utara. (red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rangkul UCM Campus dan Jasa Raharja, Maxim Berikan Beasiswa dan Edukasi Keselamatan Kerja kepada Mitra Pengemudi di Kota Medan
Pemko Tanjung Balai Dukung Pembentukan Sekolah Rakyat
Resolusi 2025’ ala blu by BCA Digital Lewat Langkah Cerdas Menuju Impian Finansialmu!
Sekda Asahan Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK
Pemkab Asahan Bangun Replika Rumah Tuan Syech Silau Sebagai Bentuk Kepedulian Cagar Budaya
Hakim Putuskan 2 Tahun Penjara Muhammad Armadiansyah Lebih Lama Dari Tuntutan Jaksa Hanya 1 Tahun, Jadi Pembicaraan Warga Asahan
komentar
beritaTerbaru