Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
kota
Baca Juga:OJKtetap komitmemperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan olehUU guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Demikian disampaikan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan (DKHP) OJK Yuliana dalam
acara Sosialisasi tentang Tindak PidanaSektor Jasa Keuangankepada Jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum Provinsi Sumatera Utara, Rabu (6/11/2024).
Sejak didirikan tahun 2011 sampai Oktober 2024, OJK telah menyelesaikan 131PerkaraTindak Pidana di sektor jasa keuangan (SJK) yang telah dinyatakan lengkap (P-21).
Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 105 Perkaraperbankan(PBKN), 5 Perkara Pasar Modal (PMDK), 20 Perkara Asuransi dan Dana Pensiun (PPDP), dan 1 perkara Pembiayaan (PVML).
Lebih lanjut Yuliana, bahwa pelaksanaan tugas Penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri sebanyak tiga kali berturut turut yaitu pada tahun 2022, 2023 dan 2024 atas prestasi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
OJK menjadi lembaga terbaik dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian/Lembaga.
"Kinerja penyidikan OJK juga turut diapresiasi oleh Jampidum Kejaksaan RI, dari 28 Kementerian/Lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 Kementerian/Lembaga yang aktif dalam pelaksanaan tugas penyidikan termasuk OJK," kata Yuliana.
Yuliana juga menekankan penyidikan di OJK harus mampu berinteraksi secara positif dan aktif dengan aparat penegak hukum dari lembaga penegak hukum lain termasuk melalui pelaksanaan nota kesepahaman dan pedoman kerja tentang pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan antara OJK dengan Polri dan Kejaksaan RI.
Selanjutnya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 59/PUU-XX/2023 tanggal 21 Desember 2023 terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan, sehingga kolaborasi yang solid antara penyidik dari OJK maupun dari Kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, di tengah semakin kompleksnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kepolisian Negara RI dan Kejaksaan RI dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.
Sosialisasi ini juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait dengan implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK dan tindak pidana sektor jasa keuangan.
Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis menjaga stabilitas sistem keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.(red)
Pagar Merbau Art Festival 2025 Wujud Nyata Lestarikan Seni & Budaya
kota
Lapas Pematang Siantar Laksanakan Razia Gabungan Blok Hunian WBP&rdquo
kota
GREAT Institute ASEAN Perlu Rangkul Korea Utara untuk Dorong Pembangunan dan Ciptakan Stabilitas Kawasan
kota
Rekam Jejak Emas Prof. Dr. Arbanur Rasyid, Calon Rektor UIN Syahada yang Dikenal Berintegritas dan Rendah Hati
kota
Disdukcapil Padang Lawas Kembali Optimal Layani Masyarakat Setelah Kendala TTE Teratasi
kota
GOW Kabupaten Solok Terima Kunjungan Silaturahmi GOW Kuantan Singingi
kota
Menuju Generasi Emas 2045 Bupati Solok Kukuhkan Bunda PAUDKabupaten.
kota
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
kota
SPPG di Deli Serdang Bertambah Satu Jadi 37 Unit
kota
BANGSA DAN NEGARA INDONESIA DISANDERA UTANG
kota