Kamis, 18 September 2025

Ombudsman RI Minta Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan

Amru Lubis - Selasa, 22 Oktober 2024 22:13 WIB
Ombudsman RI Minta Kadisdik Sumut Evaluasi Kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan
Baca Juga:

Medan I Sumut24. co
Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean mengatakan, sehubungan Ombdusman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, dan Kepala SMA Negeri 8 Medan terkait Tidak Naik kelasnya Maulidza Sari ke kelas XII pada tanggal 5 Juli 2024 di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

"Bahwa terdapat Tindakan Korektif yang belum dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini yakni untuk melakukan evaluasi kinerja Kepala SMA Negeri 8 Medan. Selanjutnya,
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara kepada Inspektur Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit khusus terhadap SMA Negeri 8 Medan atas pengaduan Orangtua Maulidza Sari terkait penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan, ujar James Marihot Panggabean, Selasa (22/10).

James Panggabean menyampaikan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima informasi atas hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara atas penggunaan anggaran SMA Negeri 8 Medan yang disimpulkan adanya anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Kepala SMA Negeri 8 Medan.

Memperhatikan hal tersebut, bahwa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara hingga saat ini belum melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dan terhadap seluruh kepala SMA Negeri se-Sumatera Utara untuk mematuhi pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan tertib administrasi dalam bekerja.

"Ini menjadi pembuktian bahwa minimnya evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terhadap Kepala SMA Negeri 8 Medan dalam penyelenggaran pendidikan. Hal ini dilihat dari kasus seorang siswi yang tidak naik kelas dikarenakan minimnya administrasi dan aturan di Tingkat sekolah serta minimnya pengetahuan untuk tertib administrasi dalam penggunaan anggaran sekolah", ujar James Panggabean.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk rutin dan berkala melakukan evaluasi kinerja terhadap setiap Kepala Satuan Pendidikan yang berada di kewenangannya terkhususnya terhadap SMA Negeri 8 Medan yang sepanjang tahun 2024 telah terbukti melakukan Maladministrasi dalam Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Sekolah, Maladministrasi Tidak Naik Kelasnya Maulidza Sari dan Adanya temuan hasil audit Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait penggunaan anggaran sekolah, ujar James Marihot Panggabean. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru