
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung
kotaBaca Juga:
Sehingga, Putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor. Demikian disampaikan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta pada, Senin (21/10/2024).
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999.
Sedangkan terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Dijelaskan pula, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.
Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.
Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.
Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. (red)
Senja, Kopi, dan Refleksi di Lantai 6 Gedung Bundar Kejagung
kotaPolitik Uang Ancam Legitimasi Demokrasi, Akademis UINSU "46,9 Masyarakat Masih Toleran!"
kotaAkademisi UMSU Bongkar NeoFeodalisme Politik &ldquoOligarki Memangsa Demokrasi&rdquo
kotaPKM UMA Dorong Pemberdayaan SDM Berbasis Digitalisasi dan Marketing 5.0 di Namira Islamic School
kotaPolitik Kepartaian Jadi Sorotan di Diskusi Bulanan LHKPPWMSU Menuju Muktamar Muhammadiyah 2027
kotaJNE Sabet Dua Penghargaan di Indonesia Original Brands Award 2025
kotaDENPASAR Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golk
PolitikPengurus PB IKA PMII Resmi Dilantik, Sejumlah Tokoh Nasional Hadir
NewsMedan Novan Efendy Siregar resmi terpilih sebagai Ketua Umum Pengurus Provinsi Gabungan Bridge Seluruh Indonesia (Pengprov Gabsi) Sumate
ProfilBelgia S24 Setelah merampungkan kunjungan kenegaraan di Brasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian lawat
News