Senin, 14 Juli 2025

Putusan KPPU Sudah Inkracht Soal Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Lampung

Amru Lubis - Senin, 21 Oktober 2024 16:16 WIB
Putusan KPPU Sudah Inkracht Soal Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Lampung
Jakarta I Sumut24. co
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung, tidak ada upaya keberatan dari para terlapor, meski telah melewati 14 hari sejak putusan diterima pemberitahuannya.

Baca Juga:

Sehingga, Putusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor. Demikian disampaikan Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU di Jakarta pada, Senin (21/10/2024).

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang Lampung yang melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999.

Sedangkan terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Dijelaskan pula, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.

Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pjs Bupati Asahan Tutup Ofroad Jelajah Bumi Asahan
Tips Packing Cerdas untuk Musim Dingin: Esensial Liburan yang Wajib Dibawa
Ribuan Pendukung Teriak,.....Bobby Gubernur, Surya Wakil Gubernur dan Taufik Bupati, Rianto Wakil Bupati, Bergerak, Maju, Menang, Coblos No 1
Dolly Pasaribu di KKL UGN 2023-2024:
Polres Padangsidimpuan Gelar Sunat Massal Gratis, Ini Keterangan AKBP Wira Prayatna
GM PLN UIP SBU Lakukan Site Visit, PLTA Asahan 3 Ditargetkan Beroperasi Tahun Ini
komentar
beritaTerbaru