Kamis, 18 September 2025

Warga Keluhkan Kinerja Kades Pintu Bosi Soal Pengurusan Sertifikat Tanah

Amru Lubis - Senin, 21 Oktober 2024 15:25 WIB
Warga Keluhkan Kinerja Kades Pintu Bosi Soal Pengurusan Sertifikat Tanah
Ket Foto: Kantor Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
LAGUBOTI| Sumut24.co,

Baca Juga:

Seorang warga kota Medan Marbin Pangaribuan (67) keluhkan kinerja Kepala Desa Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba soal pengurusan sertifikat tanah.

Awalnya, pengurusan sertifikat sudah berjalan di BPN Toba dengan mengajukan permohonan. Sebelumnya, objek tanah di Parandean Dusun Lumban Soburan Huta Ginjang, Desa Pintu Bosi telah ditinjau bersama kepala desa dan stakeholder terkait untuk mengukur luasan tanah tersebut.

Dalam perjalanan waktu, diduga kepala desa menghubungi pihak BPN Toba agar menangguhkan proses sertifikasi yang sudah berjalan karena adanya sanggahan dari pihak lain.

Marbin Pangaribuan bersama istrinya harus datang ke Toba untuk mengikuti mediasi sebanyak dua kali. Mediasi pertama, pihak penyanggah tak mampu memperlihatkan alas hak kepemilikan tanah tersebut.

"Permasalahan tanah ini berawal dari adanya surat sanggahan soal kepemilikan kami atas tanah itu. Kita duga bahwa kepala desa ikut berperan didalamnya sehingga proses di BPN terhambat," ujar M Pangaribuan.

Pada mediasi kedua, dirinya mengaku, kepala desa tidak bisa hadir padahal sudah dijadwalkan sebelumnya. Akhirnya, pertemuan dipimpin sekretaris desa dan tidak menghasilkan keputusan.

"Kita ikuti dua kali mediasi, namun belum ada hasil. Pada mediasi kedua, kepala desa lun tak hadir. Setibanya saya di Toba, dia pun tak ada di tempat sehingga sekretaris yang kami jumpai.

Bahkan, yang menandatangani hasil mediasi tersebut ditandatangani oleh sekretaris desa, seharusnya kepala desa," sambungnya.

Marbin Pangaribuan sudah memperlihatkan bukti surat pembelian tanah tersebut kepada pihak penyanggah. Tanah tersebut ia beli pada tahun 1952 yang dibuktikan dengan adanya surat pembelian. Luas lahan tersebut sekitar 1,5 hektar.

" Jual beli tanah ini berlangsung pada tahun 1952. Luasan tanah 1,5 hektar," sambungnya.

Ia telah mengonfirmasi pihak BPN soal pembuatan sertifikat tersebut. Ia sangat kecewa dengan kinerja kepala desa dan bahkan ia menduga pihak penyanggah dan kepala desa tengah bersekongkol agar pembuatan sertifikat tanah tersebut batal.

"Kalau dari BPN Toba, proses pembuatan sertifikat sudah berlangsung dan sudah kita jumpai tadi ke kantor BPN. Semua berkas kita dinyatakan lengkap" terangnya.

Saat diminta komentar Kepala Desa Pintu Bosi Januari Pangaribuan terkait permasalahan lahan tersebut, dirinya menyampaikan akan memberikan komentar pada mediasi yang ketiga. Direncanakan, mediasi ketiga akan dilakukan minggu ini. (Des)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru