Senin, 14 Juli 2025

Tan Gozali: Proses Pelantikan DPRD Madina "Cacat Hukum", DKPP Diminta Periksa KPU

Amru Lubis - Kamis, 03 Oktober 2024 16:45 WIB
Tan Gozali: Proses Pelantikan DPRD Madina "Cacat Hukum", DKPP Diminta Periksa KPU
Madina | Sumut24.co

Baca Juga:

Tan Gozali Nasution, tokoh pemuda Mandailing Natal (Madina), menyuarakan keprihatinannya atas dugaan pelanggaran dalam proses pengangkatan anggota DPRD Madina periode 2024-2029.

Ia menyoroti pelantikan Erwin Efendi Lubis (EEL), yang diduga cacat hukum karena status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. Dalam pernyataannya, Tan meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal.

*Kasus Dugaan Korupsi dan Penetapan Tersangka*

Tan Gozali menjelaskan bahwa Ketua DPRD Madina, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Gerindra, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024.

Namun, informasi mengenai status tersangka ini baru diketahui publik pada 15 Juni 2024. Menurut Tan, hal ini menjadi kejanggalan karena penetapan tersangka semestinya menjadi informasi yang segera dipublikasikan untuk menjaga transparansi dan keadilan.

Pada kasus ini, enam orang dari unsur pemerintah daerah juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah panitia penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Mandailing Natal tahun 2023.

Kasus tersebut kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara. Tan Gozali menekankan bahwa kasus ini mengungkap banyak permasalahan di pemerintahan daerah yang perlu ditindaklanjuti dengan serius.

*Pelanggaran Aturan KPU*

Mengacu pada peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 Pasal 49 Ayat 4, Tan menjelaskan bahwa jika ada calon terpilih anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, KPU wajib menyampaikan usulan penundaan pelantikan kepada gubernur melalui bupati.

Usulan tersebut harus disertai dokumen pendukung hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun, Tan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pengajuan pelantikan anggota DPRD terpilih. Ia menduga KPU Kabupaten Mandailing Natal tidak menjalankan tugasnya dengan benar terkait status Erwin Efendi Lubis.

"Pengajuan pelantikan ini tetap dilakukan, meskipun Erwin Efendi Lubis sudah berstatus tersangka," ungkap Tan, yang juga mantan Ketua DPD KNPI Madina.

*Desakan Pemeriksaan oleh DKPP*

Tan Gozali menegaskan bahwa DKPP harus segera turun tangan untuk memeriksa KPU Kabupaten Mandailing Natal atas dugaan pelanggaran tersebut.

Menurutnya, tindakan KPU yang tetap mengajukan pelantikan bagi tersangka korupsi melanggar etika penyelenggaraan pemilu dan mencederai prinsip keadilan.

"Proses pengajuan pelantikan ini jelas cacat hukum. KPU seharusnya menjalankan aturan dengan tegas, terutama ketika menyangkut kasus korupsi. DKPP harus memeriksa dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran," ujar Tan.

Proses pelantikan anggota DPRD yang tidak sesuai dengan peraturan hukum dapat menimbulkan dampak serius bagi integritas pemerintahan daerah.

Tan mengingatkan bahwa kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng citra lembaga DPRD dan penyelenggara pemilu. Ia berharap DKPP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab menjaga etika dan integritas penyelenggara pemilu, dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bupati Asahan Serahkan Fasilitas Bantuan Sosial Pembangunan Ekonomi Masyarakat TA 2025
Tingkatkan PAD Tanjungbalai, Perda Dan Perwa Diterbitkan Wali Kota
Mulai Pilih Baju Sendiri, Saatnya Dukung Anak Tampil Nyaman dan Percaya Diri
PLN Serahkan Dana TJSL Untuk Pemberdayaan Rumah Garam Aceh Berbasis Listrik
Musikal Petualangan Sherina 2025 Kembali Hadir: Merayakan 25 Tahun Kisah Ikonik di Panggung Pertunjukan Indonesia
Iman Irdian - Chairil Mukmin Resmi di Lantik Wako Dan Wawako T. Tinggi
komentar
beritaTerbaru