Sabtu, 25 April 2026

Simak, Nominal Dana Kampanye Untuk Paslon di Pilkada 2024

Amru Lubis - Kamis, 19 September 2024 22:55 WIB
Simak, Nominal Dana Kampanye Untuk Paslon di Pilkada 2024
Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan menggelar rapat koordinasi terkait mekanisme pengelolaan dana kampanye sekaligus mengenalkan aplikasi SIKADEKA. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada para Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota mengenai mekanisme pengelolaan dana kampanye yang transparan dan akuntabel selama Pilkada 2024, Kamis (19/9/2024).

Rapat yang diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kota Padangsidimpuan ini dihadiri oleh perwakilan tim bakal pasangan calon serta seluruh Komisioner KPU.

Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, menekankan bahwa rakor ini sangat penting untuk memastikan persiapan kampanye berjalan lancar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Tujuan rakor ini adalah untuk memberikan penjelasan mengenai aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh semua peserta Pilkada, khususnya dalam pengelolaan dana kampanye. Dengan demikian, kita berharap proses kampanye dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan," ujar Tagor Dumora.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Padangsidimpuan, Fadlyka Himmah Syahputera Harahap, menyoroti aspek penting pelaporan dana kampanye oleh pasangan calon.

"Kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota didanai dan menjadi tanggung jawab masing-masing pasangan calon. Untuk menjaga prinsip kepastian hukum, akuntabel, dan transparan, dana kampanye wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye," jelas Fadlyka.

Ada beberapa jenis Laporan Dana Kampanye yang harus disampaikan oleh pasangan calon kepala daerah kepada KPU provinsi maupun kabupaten/kota.

Laporan tersebut meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Setelah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) Tim Paslon wajib melaporkan Laporan Dana Awal Kampanye (LADK). Selanjutnya, asangan calon juga diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

"KPU Provinsi dan KPU Kota menetapkan pembatasan dana kampanye dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti jumlah penduduk, cakupan, luas wilayah, dan standar biaya daerah. Untuk Kota Padangsidimpuan, batasan penerimaan dana kampanye yang bersumber dari beberapa pihak tertentu sebagai berikut:
1. Pasangan Calon: Tidak Terbatas
2. Partai Politik Pengusul: Tidak Terbatas
3. Partai Politik Non Pengusul dibatasi Rp 750.000.000,
4. Perseorangan Rp 75.000.000, dan
5. Badan Hukum Swasta sebesar Rp 750.000.000,
Hal ini bersifat kumulatif untuk setiap sumber Dana Kampanye selama penyelenggaraan Kampanye (Pasal 8 ayat (4) Rancangan PKPU Dan Kampanye) ", pungkasnya

Melalui kegiatan ini, KPU Kota Padangsidimpuan berharap seluruh pasangan calon dapat memahami dan mematuhi aturan terkait pengelolaan dan pelaporan Dana Kampanye.

Penggunaan aplikasi SIKADEKA juga diharapkan dapat mempermudah proses pelaporan dana kampanye sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik dalam pelaksanaan Pilkada 2024.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru