Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
Jakarta I Sumut24. co
Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakalcalon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri keKPU.
"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawanSelasa, 3 September 2024.
Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "Iya (bakal ditunda)," bebernya.
Sekadar informasi, contohsebuah proseshukum yang tengah dilakukan KPK. KPK buka suara tentang sosok Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri menjadi calon BupatiSitubondo, Jawa Timur.
Karna Suswandi sudah ditetapkan KPK sebagaitersangkadugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah KabupatenSitubondo periode 2021-2024.
"Sementara, saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Tapi yang jelas, kami tidak masuk dalam ranah politik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Di sisi lain, KPK menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepadaKPU. Tessa menyebut KPU yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.
"Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana. Posisinya, kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka, kitaenggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan," ujar dia.
KPK, katanya, tak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah KabupatenSitubondo akan terus berlanjut.
"Selama belum ditahan, tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tuturnya.(red)
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota