Jumat, 05 Desember 2025

KPK: Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Sebelum Daftar ke KPU Tetap Diproses

Amru Lubis - Selasa, 03 September 2024 16:05 WIB
KPK: Calon Kepala Daerah Jadi Tersangka Sebelum Daftar ke KPU Tetap Diproses
Baca Juga:


Jakarta I Sumut24. co
Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) akan tetap memproses penyidikan kepada bakalcalon kepala daerahatau calon wakil kepala daerah yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka sebelum mendaftarkan diri keKPU.

"Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran yang bersangkutan di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawanSelasa, 3 September 2024.

Tetapi, Tessa menekankan bahwa akan menunda proses hukum bakal calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke KPU. Meski setelahnya menjadi tersangka dalam kasus korupsi. "Iya (bakal ditunda)," bebernya.

Sekadar informasi, contohsebuah proseshukum yang tengah dilakukan KPK. KPK buka suara tentang sosok Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri menjadi calon BupatiSitubondo, Jawa Timur.

Karna Suswandi sudah ditetapkan KPK sebagaitersangkadugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemerintah KabupatenSitubondo periode 2021-2024.

"Sementara, saya perlu melihat aturan terkait pemilihan kepala daerah yang sudah berstatus tersangka terlebih dahulu. Tapi yang jelas, kami tidak masuk dalam ranah politik," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung KPK, pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Di sisi lain, KPK menyerahkan wewenang pendaftaran calon kepala daerah kepadaKPU. Tessa menyebut KPU yang memiliki wewenang untuk menentukan apakah status tersangka dari Karna Suswandi berpengaruh dalam pencalonannya.

"Jadi kalau memang itu boleh atau tidak boleh, bisa atau tidak bisa, maka itu dikembalikan ke KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan apabila memang sudah jadi tersangka itu bagaimana. Posisinya, kami di KPK hanya melihat bahwa seandainya seseorang sudah jadi tersangka, kitaenggak melihat dia mau mendaftar segala macam itu terserah yang bersangkutan," ujar dia.

KPK, katanya, tak bisa mencegah kegiatan seorang tersangka jika belum dilakukan penahanan. Namun, ia menegaskan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah KabupatenSitubondo akan terus berlanjut.

"Selama belum ditahan, tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi dari yang bersangkutan. Jadi silakan dikoordinasikan atau ditanyakan ke KPU dulu, tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tuturnya.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
YBM BRILiaN Salurkan 40 Paket School Kit Untuk Santri di Rumah Tahfidz Nur Amnah
DPD PAN Padangsidimpuan Gelar Visi Misi Balon Walkot dan Wawalkot
Effendi SP Napitupulu Diberangkatkan Keturunan Raja Bona Ni Onan Pardede
Bupati Dolly Pasaribu Berharap Aek Gunung Tapsel Jadi Juara Lomba Desa Tingkat Provsu
komentar
beritaTerbaru