Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
Baca Juga:
Pelimpahan ini menandakan bahwa kasus tersebut telah memasuki tahap II atau P21, yang berarti berkas perkara sudah lengkap dan siap untuk dibawa ke proses persidangan.
Proses pelimpahan tersangka, JAB, beserta barang bukti dilakukan langsung oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ke Kejari Tapsel. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tapsel, Daniel Tulus Marulitua Sihotang, S.H., M.H., bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hepni, S.H., M.H., menerima pelimpahan berkas perkara ini. Kuasa hukum tersangka, Adi Guna, S.H., M.H., turut hadir untuk mendampingi kliennya dalam proses ini.
Kasus ini bermula ketika JAB, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejari Tapsel, diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE. Pasal tersebut mengatur tentang pelanggaran distribusi dan penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebelum penahanan, JAB telah dipanggil dua kali oleh penyidik namun tidak hadir.
Akibat ketidakhadiran tersebut, upaya penjemputan paksa dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Proses penahanan terhadap JAB juga telah mendapat izin dari Kejaksaan Agung RI yang diterima pada tanggal 5 Juli 2024, sehingga langkah hukum dapat segera diambil.
"Tersangka (JAB-red) kami sangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)," terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Purnomo, SH, MH.
*Alasan Penahanan dan Mediasi yang Gagal*
Kapolres Tapsel mengungkapkan, pelapor dalam kasus ini adalah seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial N. Pelaporan dilakukan karena tersangka JAB diduga menyebarkan konten yang mengandung muatan kesusilaan di media sosial, yang dinilai telah merusak nama baik pelapor.
Selain itu, korban juga mengungkapkan bahwa akibat postingan tersebut, orang tuanya jatuh sakit dan rencana pernikahannya gagal. Meskipun mediasi telah dilakukan antara kedua belah pihak, upaya tersebut tidak berhasil mencapai perdamaian.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada, tersangka JAB terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun. Barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain satu unit handphone warna putih dan 15 tangkapan layar (screenshot) dari postingan tersangka yang dianggap mencemarkan nama baik korban.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Ada aturan, etika, dan kepatutan yang harus diikuti saat menggunakan media sosial. Ingat bahwa jejak digital itu tidak bisa dihapus," kata Kapolres. Ia juga mengingatkan bahwa jika ada yang merasa dirugikan atas suatu konten di media sosial, maka kasus hukum bisa saja terjadi.
*Restorative Justice dan Pandangan Kajari Tapsel*
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel, Siti Holija Harahap, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah berusaha untuk memediasi kedua belah pihak yang berseteru.
"Kami sudah mencoba menegur dan mendamaikan, namun tersangka tidak mengindahkannya," ujar Kajari.
Ia juga menyatakan tidak ada intervensi dari pihaknya dalam proses hukum yang berlangsung dan mengungkapkan kecewa terhadap kasus ini yang melibatkan bawahannya.
Kajari Tapsel juga membuka kemungkinan adanya upaya Restorative Justice untuk kasus ini, dengan harapan bahwa solusi damai bisa tercapai demi kebaikan semua pihak yang terlibat.
"Saya juga sebagai pimpinan, kecewa terhadap semua ini. Nanti di Kejaksaan pasti kita juga lakukan upaya Restorative Justice terhadap perkara ini," pungkas Kajari.zal
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota
Ketua TPPKK Kabupaten Solok Dampingi Ketua TPPKK Kota Sawahlunto Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir
kota
Wabup Solok H. Candra Imbau Masyarakat Waspada Link Phishing di Tengah Bencana
kota
PT Hitay Daya Energy Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Kabupaten Solok
kota