
Milad ke-19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan Berakhlak
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsBaca Juga:
Padangsidimpuan | Sumut24.co
Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, memberikan penjelasan rincian terkait beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (Paslon), yang mana ini disampaikan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Kamis, (29/8/2024).
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah pengunduran diri bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tagor menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari ASN menjadi bagian penting dari dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
"Terkait surat undur diri dari yang berstatus ASN tentu ini menjadi bagian dari dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Tagor.
Namun, dalam situasi di mana keputusan resmi dari pejabat atasan belum keluar, calon yang bersangkutan harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri.
"Jika keputusan dari pejabat atasan belum keluar, yang bersangkutan harus menyatakan surat pengunduran diri," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengunduran diri ini tidak bisa diabaikan dan harus disiapkan dengan baik oleh para calon.
Selain itu, Tagor Dumora juga menekankan pentingnya tanda terima dari pejabat atasan sebagai bukti bahwa proses pengunduran diri telah diajukan. Setelah dokumen ini diverifikasi, proses verifikasi akan berlangsung mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.
"Tanda terima dari pejabat atasan ini harus disertakan. Setelah kita melakukan pengecekan, verifikasi ini tentu sambil berjalan dari 27 Agustus sampai dengan 21 September yang akan datang," jelasnya.
Dalam penjelasannya, Tagor juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang sudah diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 11 huruf b, angka 1 terkait ambang batas. Hal ini menjadi landasan hukum penting dalam pelaksanaan Pilkada, yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Selain persyaratan administratif, Tagor juga mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024.
"Untuk proses pemeriksaan kesehatan telah kami agendakan tanggal 31 Agustus dan tanggal 1 September di RSUD Pirngadi kota Medan dan juga diharapkan Paslon untuk menyiapkan diri mengingat proses dalam pemeriksaan kesehatan ada banyak item, dan Paslon dianjurkan puasa selama 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.
Namun, Tagor menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bukanlah satu-satunya penentu apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidak. Pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon, tetapi hasilnya tidak serta merta menggugurkan calon dari pencalonan.
"Pemeriksaan bukan merupakan satu tolak ukur di dalam proses memenuhi syarat atau tidak, pemeriksaan kesehatan itu merupakan satu prosedural yang harus dilalui oleh pasangan calon, namun hasilnya tidak serta merta menggugurkan," tuturnya.
Dengan penjelasan yang rinci ini, KPU Padangsidimpuan berharap agar seluruh bakal pasangan calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Terakhir,Tagor Dumora mengatakan Proses pendaftaran akan ditutup malam ini (29 Agustus 2024) tepat pada pukul 23.59 Wib,harapan kita semua ini sesuai aturan akan memastikan bahwa Pilkada 2024 di Padangsidimpuan berjalan dengan lancar dan demokratis.zal
Milad ke19 Sekolah Bintang Rabbani, Cetak Generasi Berprestasi dan BerakhlakDeli SerdangSumut24.co Sekolah Bintang Rabbani Dompet Dhuafa W
NewsDugaan 2 Personil Polantas Terjaring OTT Masih Dalam Penyelidikan Kasipropam Polrestabes Medan
kotaBupati Labuhanbatu Silaturahmi ke Kantor JAMIntel Kejagung, Bahas Sinergitas Program Jaga Desa
kotaPetani dan Konsumen Menunggu, JASKOP Jangan Jadi Proyek Pencitraan
kotaKadis ESDM Mengelak, Tambang Ilegal di Sumut Kian Merajalela
kotaAyam Ras Penyumbang Inflasi di Sumut, Dinas Peternakan Pastikan Pasokan Aman
kotaBobby Copot Puji Latuperissa dari Sekretaris Diskop UKM Sumut, Ini Kasusnya
kotaMEDAN Sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman, membantah tudingan yang menyebut dirinya mengusir seorang wartawan dari rua
PolitikUpaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
News