Jumat, 25 Juli 2025

KPU Tagor Dumora Jelaskan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Jelang Penutupan Pendaftaran Paslon di Padangsidimpuan
Amru Lubis - Jumat, 30 Agustus 2024 06:01 WIB
KPU Tagor Dumora Jelaskan Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran Paslon Pilkada 2024

Baca Juga:

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, memberikan penjelasan rincian terkait beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (Paslon), yang mana ini disampaikan untuk memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, Kamis, (29/8/2024).

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian utama adalah pengunduran diri bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tagor menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari ASN menjadi bagian penting dari dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.

"Terkait surat undur diri dari yang berstatus ASN tentu ini menjadi bagian dari dokumen pemenuhan persyaratan yang harus dilengkapi," ujar Tagor.

Namun, dalam situasi di mana keputusan resmi dari pejabat atasan belum keluar, calon yang bersangkutan harus tetap menyerahkan surat pengunduran diri.

"Jika keputusan dari pejabat atasan belum keluar, yang bersangkutan harus menyatakan surat pengunduran diri," tambahnya. Hal ini menunjukkan bahwa proses pengunduran diri ini tidak bisa diabaikan dan harus disiapkan dengan baik oleh para calon.

Selain itu, Tagor Dumora juga menekankan pentingnya tanda terima dari pejabat atasan sebagai bukti bahwa proses pengunduran diri telah diajukan. Setelah dokumen ini diverifikasi, proses verifikasi akan berlangsung mulai dari 27 Agustus hingga 21 September 2024.

"Tanda terima dari pejabat atasan ini harus disertakan. Setelah kita melakukan pengecekan, verifikasi ini tentu sambil berjalan dari 27 Agustus sampai dengan 21 September yang akan datang," jelasnya.

Dalam penjelasannya, Tagor juga menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 yang sudah diakomodir dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 11 huruf b, angka 1 terkait ambang batas. Hal ini menjadi landasan hukum penting dalam pelaksanaan Pilkada, yang harus dipatuhi oleh semua pihak.

Selain persyaratan administratif, Tagor juga mengumumkan jadwal pemeriksaan kesehatan bagi para pasangan calon. Pemeriksaan ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus dan 1 September 2024.

"Untuk proses pemeriksaan kesehatan telah kami agendakan tanggal 31 Agustus dan tanggal 1 September di RSUD Pirngadi kota Medan dan juga diharapkan Paslon untuk menyiapkan diri mengingat proses dalam pemeriksaan kesehatan ada banyak item, dan Paslon dianjurkan puasa selama 8 jam sebelum dilakukan pemeriksaan kesehatan," ungkapnya.

Namun, Tagor menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bukanlah satu-satunya penentu apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidak. Pemeriksaan kesehatan adalah bagian dari prosedur yang harus dilalui oleh setiap pasangan calon, tetapi hasilnya tidak serta merta menggugurkan calon dari pencalonan.

"Pemeriksaan bukan merupakan satu tolak ukur di dalam proses memenuhi syarat atau tidak, pemeriksaan kesehatan itu merupakan satu prosedural yang harus dilalui oleh pasangan calon, namun hasilnya tidak serta merta menggugurkan," tuturnya.

Dengan penjelasan yang rinci ini, KPU Padangsidimpuan berharap agar seluruh bakal pasangan calon dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.

Terakhir,Tagor Dumora mengatakan Proses pendaftaran akan ditutup malam ini (29 Agustus 2024) tepat pada pukul 23.59 Wib,harapan kita semua ini sesuai aturan akan memastikan bahwa Pilkada 2024 di Padangsidimpuan berjalan dengan lancar dan demokratis.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Satresnarkoba Polres Asahan Tangkap Pengedar Sabu Dengan BB 10 Gram di Kisaran Barat
Mantan Kader PDIP Pemalang Sudarsono Sujud Syukur di KPK usai Ditolak Praperadilan Hasto
OJK Sumatera Utara Terima Kunker Komite IV DPD RI
Proyek Pembangunan RSUD Parapat senilai Rp 17.9 M Kurang Pengawasan diduga di kerja kan asal jadi
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Toko Alpha PTe.Ltd
Pemkab Simalungun Gelar Pelatihan dan Sosialisasi Statistik Sektoral Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru