OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Baca Juga:
Sebelum akhirnya dilakukan penahanan, pihak penyidik Polres Tapsel telah dua kali memanggil JAB untuk memberikan keterangan. Namun, JAB tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga polisi mengambil langkah penjemputan paksa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, S.I.K., M.H., bersama Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penahanan ini dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi, 26 Agustus 2024.
"Namun, yang bersangkutan (JAB-red) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan)," terang Kapolres Tapsel, pada Senin (26/08/2024) pagi.
AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah, termasuk mediasi antara korban dan tersangka. Selain itu, pihaknya juga telah mendapatkan izin dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Di mana, izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum," imbuh Kapolres.
Saat ini, proses pemberkasan perkara sudah selesai dan berkas kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapsel.
Kapolres Tapsel menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan beberapa saksi lainnya. Penyidik juga telah memeriksa akun-akun media sosial yang menyebarkan postingan yang diduga melanggar hukum.
Dalam keterangannya,Kapolres Tapsel mengungkapkan bahwa berbagai upaya hukum telah dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi ahli di bidang bahasa dan pidana, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.
Namun, meski telah dilakukan mediasi di Sat Reskrim Polres Tapsel, kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan untuk berdamai. Oleh karena itu, dilakukan penjemputan paksa terhadap tersangka setelah ia tidak memenuhi dua kali panggilan dari kepolisian.
Korban melaporkan JAB atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kesusilaan dan menyerang kehormatan seseorang.
Laporan polisi tertanggal 25 Mei 2024 ini mencakup pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur tentang penyiaran, pendistribusian, dan transmisi informasi yang dapat merugikan pihak lain. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal enam tahun.
Kapolres menjelaskan bahwa korban merasa dirugikan secara materiil dan non-materiil akibat postingan-postingan tersangka di media sosial.
Dampak dari kasus ini cukup besar, termasuk kesehatan orang tua korban yang terganggu dan rencana pernikahan korban yang batal. Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit handphone dan 15 tangkapan layar (screenshot) dari postingan tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tapsel juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Ia menekankan pentingnya etika dan kepatutan dalam setiap aktivitas di dunia maya.
"Kita harus bijak dan berakhlak dalam berkomunikasi di media sosial. Setiap tindakan yang kita lakukan di media sosial terekam sebagai jejak digital yang tidak bisa dihapus," ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, kasus seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan tidak sembarangan dalam memposting sesuatu di media sosial.
Meskipun postingan telah dihapus, jika ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkan, kasus hukum tetap dapat terjadi.
*Upaya Restorative Justice oleh Kejari Tapsel*
Kajari Tapsel, Siti Holija Harahap, S.H., M.H., yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, membenarkan bahwa kedua belah pihak dalam kasus ini adalah bawahannya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah berusaha mendamaikan kedua belah pihak, namun usaha tersebut tidak berhasil. Kajari juga menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses hukum ini, meskipun tersangka merupakan pegawai di instansi yang dipimpinnya.
"Kami di Kejaksaan selalu terbuka terhadap kritikan, asalkan kritik tersebut membangun dan tidak menyerang kehormatan orang lain. Kami juga akan melakukan upaya Restorative Justice dalam penanganan perkara ini," pungkas Kajari.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Tampak hadir dalam konferensi pers itu antara lain, Waka Polres Tapsel, Kompol Rapi Pinakri, SH, MH. Kasi Propam Polres Tapsel, AKP Triharjanto, SH. Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, SE, MM.
Kemudian, hadir juga KBO Sat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Aswin Manurung, SH. Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Maraden Hutabarat. Dan, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tapsel, Ipda Sahad Mahardian Harahap, SH.zal
.z
OPD Se Kab.Pakpak Bharat Ikut Serta Membersihkan Tanah Longsor Kejalan
kota
Wujud Solidaritas, Polresta Deli Serdang Gelar Salat Gaib dan Doa Bersama untuk Korban Bencana di Sumatera
kota
Bergerak Bersama Peduli Bencana, JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut, dan Sekitarnya
kota
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin &ldquoAjakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat&rdquo
kota
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026 Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
kota
PERMAK Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board.
kota
BANJIR SUMATERA DISEBUT BUKAN MUSIBAH ALAM, MELAINKAN &ldquoBENCANA KEBIJAKAN&rdquo
kota
Disdukcapil Kota Solok Turut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Korpri Peduli Bencana
Kota
19 Pegawai DPKUKM Kota Solok Terdampak Banjir Diberikan Bantuan Sembako
kota
Pra/Muscab keX IBI Cabang Kabupaten Solok Sekaligus Ajang Kumpulkan Donasi untuk Korban Bencana di Kabupaten Solok
kota