Minggu, 08 Juni 2025

Parkir Berlangganan Sesuai Perda No.1/2024, Ini Kata Walikota dan DPRD Medan

Administrator - Senin, 26 Agustus 2024 17:56 WIB
Parkir Berlangganan Sesuai Perda No.1/2024, Ini Kata Walikota dan DPRD Medan
Boby dan Hasyim.ist
Medan | Sumut24.co

Baca Juga:

Pelaksanaan parkir berlangganan telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir tepi jalan umum merupakan salah satu jenis retribusi daerah sehingga ketentuan pemungutannya telah diatur melalui Perda. Di samping itu peraturan pelaksanaannya juga sudah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No.26 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Parkir Berlangganan di Tepi Jalan Umum.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution menanggapi Pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, terkait pelaksanaan parkir berlangganan dalam Paripurna Tanggapan Wali Kota Medan Terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan Atas Ranperda Kota Medan tentang R.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Medan, Senin (26/8).

"Dengan demikian pemungutan retribusi tepi jalan umum merupakan salah satu hak keuangan dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan tata caranya telah dilengkapi sesuai dengan perundang-undangan, guna mewujudkan sistem pelayanan perparkiran yang memberikan keyakinan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilik kendaraan," kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya, kata Bobby Nasution, Pemko Medan melalui perangkat daerah terkait akan melakukan sosialisasi penerapan parkir berlangganan secara luas dan masif, termasuk maksud dan tujuannya kepada masyarakat luas. Sedangkan kekurangan atau kelemahan yang masih ditemukan dalam pelaksanaan parkir berlangganan, imbuhnya, segera diperbaiki.

"Dengan demikian parkir berlangganan dapat diimplementasikan secara efektif dan menurunkan resistensi dalam pelaksanaannya," ungkapnya didampingi Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting.

Selanjutnya menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera mengenai pertanyaan dan strategi mengoptimalkan realisasi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, Bobby Nasution menjelaskan, melalui optimalisasi fungsi petugas parkir yang dipekerjakan. Di samping itu, bilangnya, melalui penyuluhan berbagai efisiensi dan efektivitas penerapan sistem parkir berlangganan.

Dalam rapat paripurna yang dibuka langsung Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, Bobby Nasution juga menyampaikan ucapan terima kasih atas himbauan yang disampaikan Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tentang perlunya meningkatkan pemahaman para petugas dalam pengelolaan perparkiran, khususnya untuk kawasan parkir elektronik dan tata Kelola parkir berlangganan. "Akan lebih dioptimalkan lagi pada masa yang akan datang," ungkapnya.

Kemudian, Bobby Nasution dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan Perangkat Daerah dan Camat menanggapi Pemandangan Umum yang disampaikan, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Golkar, Partai Nasional Demokrat, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gabungan (Partai Hanura, Partai Sosial Indonesia dan partai Persatuan Pembangunan).red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Seorang Juru Parkir Liar Terjaring Operasi Preman, Polsek Barteng Polres Palas Amankan Pelaku
Polres Padangsidimpuan Tertibkan Parkir Liar dan Pungli Lewat Operasi Pekat Toba 2025,Lima orang Di Tangkap
Plt.Kadishub Kota Lhokseumawe : Kutipan Parkir di ATM taman Riadhah itu Ilegal
Dishub Medan Resmi Berlakukan Dua Sistem Pembayaran Parkir Tepi Jalan
Fraksi HPP DPRD Medan Tidak Setujui Pemberlakukan Parkir Berlangganan
Bobby Nasution: Potensi Parkir Berlangganan Cukup Tinggi, 312.107 Roda 4, 1.179.623 Roda 2
komentar
beritaTerbaru