
Ziarah Batin ke Tanjungbelit: Ketika Puisi, Alam, dan Persahabatan Bertemu
Tanjungbelit, Sumut24.co Kepulangan ke kampung halaman selalu menyimpan jejak yang tak sekadar fisik. Ia menyentuh lapis terdalam dari ji
NewsBaca Juga:
Peningkatan infrastruktur ini tidak hanya bertujuan untuk memperluas cakupan layanan, tetapi juga untuk memastikan sistem tetap responsif dalam menghadapi kebutuhan industri keuangan yang terus berkembang.
Mulai dari tanggal 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB, OJK akan melakukan downtime pada SLIK serta aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu) guna mendukung proses penguatan ini. Selama periode tersebut, baik masyarakat maupun pelaku industri jasa keuangan tidak akan dapat mengakses layanan SLIK dan iDebKu.
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Minggu (25/8/2024), OJK menjelaskan bahwa penguatan infrastruktur SLIK merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang telah berjalan sejak sistem ini dioperasikan pertama kali pada 1 Januari 2018. SLIK saat ini digunakan oleh lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), lembaga pembiayaan, perusahaan efek, serta berbagai LJK lainnya.
Menurut Kepala Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien, penguatan ini juga bertujuan mempersiapkan SLIK untuk mengakomodasi perluasan cakupan pelaporan yang nantinya akan melibatkan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, dan penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi seperti fintech peer-to-peer lending.
"Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas manajemen risiko kredit, pembiayaan, penjaminan, dan pertanggungan yang dilakukan oleh LJK. Penguatan layanan SLIK adalah wujud komitmen OJK dalam memberikan pelayanan terbaik bagi LJK dan masyarakat," ujarnya.
Seiring dengan penguatan ini, OJK juga meminta maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dirasakan oleh para pengguna selama masa downtime berlangsung. Namun, OJK memastikan bahwa layanan SLIK dan iDebKu akan kembali beroperasi pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 08.00 WIB.
Masyarakat dan LJK dapat kembali mengakses layanan tersebut melalui URL yang sama di www.slik.ojk.go.id dan www.idebku.ojk.go.id. OJK juga mengimbau agar seluruh pengguna menyesuaikan jadwal penggunaan layanan ini sebelum waktu penguatan dimulai.
Untuk informasi lebih lanjut, LJK dapat menghubungi Helpdesk OJK melalui email helpdesk@ojk.go.id, sementara masyarakat umum dapat menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp di 081157157157, atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
Dengan penguatan ini, diharapkan SLIK mampu menghadapi tantangan industri keuangan di masa depan dan tetap menjadi sistem yang handal dalam mendukung LJK serta masyarakat dalam mengakses layanan keuangan yang aman dan terpercaya.(red)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsTanjungbelit, Sumut24.co Kepulangan ke kampung halaman selalu menyimpan jejak yang tak sekadar fisik. Ia menyentuh lapis terdalam dari ji
NewsJakarta I Sumut24. coPengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (
Newssumut24.co MedanPT Indomobil National Distributor selaku Agen Pemegang Merek (APM) untuk Citron dan Jeep di Indonesia, kini memperkenalk
EkbisSoal Kades tidak Pernah Berada di tempat, Tokoh Masyarakat dan PERADI Angkat Bicara
kotaKasus Dihentikan, Ketua Umum PWI Pusat Pikirpikir Tempuh Jalur Hukum
kotaGREAT Institute Serukan Penerapan Prabowonomics Sebagai Strategi Bertahan Hidup di Era Perang Global
kotaMedan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu
HukumMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan bersama Ketua Bhayangkari Cabang Kota Besar Medan, Ny. Luciana
kotaMedan sumut24.co Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 mendatang. Polrestabes Medan
kotaJakarta I Sumut24. coKetua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, merasa lega setelah Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan atas la
News