Baca Juga:
Tapsel | Sumut24.co
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menunjukkan komitmen serius dalam memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Dalam upaya meminimalisir potensi pelanggaran, Bawaslu Tapsel menghadiri rapat pleno terbuka yang diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapsel pada tanggal 11 Agustus 2024 di Sopo Namora, Sipirok, Tapsel, Sumatera Utara.
Rapat tersebut membahas penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.
*KPU Tapsel Tetapkan DPS Sebanyak 218.263 Pemilih*
Dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Tapsel, Ketua KPU Tapsel, Julhajji Siregar, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih selama satu bulan penuh, DPS di Kabupaten Tapsel telah ditetapkan sebanyak 218.263 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 109.853 pemilih perempuan dan 108.410 pemilih laki-laki, sesuai dengan Berita Acara Nomor 217/PL.02.1.BA/1203/3/2024 tentang Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Bawaslu Tapsel Dorong Pembersihan Data Pemilih
Menanggapi hasil rapat pleno tersebut, Ketua Bawaslu Tapsel, Taufik Hidayat, menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan oleh KPU Tapsel.
Salah satunya adalah pentingnya pembersihan data pemilih yang sudah meninggal dunia dari DPS, yang nantinya akan disempurnakan dalam Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Selain itu, ia juga menekankan perlunya verifikasi bagi pemilih yang telah pindah domisili, baik yang masuk maupun keluar, agar tidak terjadi pemilih ganda.
"Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu, masih ditemukan data pemilih yang telah meninggal di Kecamatan Sipirok sebanyak 31 orang yang belum dikeluarkan dari DPHP. Selain itu, ada 37 orang yang pindah domisili dan berpotensi menjadi pemilih ganda. Di Kecamatan Muara Batangtoru, sebanyak 163 orang yang telah meninggal dunia juga belum dicoret dari DPHP. Ini perlu dilakukan cek ulang secara menyeluruh," jelas Taufik Hidayat.
Pentingnya Keakuratan Data untuk Pemilihan yang Jujur
Persoalan keakuratan data pemilih menjadi sangat penting dalam upaya menciptakan pemilihan yang jujur dan adil di Tapanuli Selatan.
Taufik menekankan bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 799 Tahun 2024, pencoretan data pemilih yang meninggal dunia dapat dilakukan jika ada bukti otentik berupa surat keterangan dari kepala desa.
"Keakuratan data pemilih sangat penting untuk memastikan pemilihan yang jujur. Oleh karena itu, kami mengharapkan kerja sama dari KPU Tapsel untuk melakukan verifikasi dan pembersihan data secara teliti," tambahnya.
*Langkah Bawaslu Tapsel untuk Menjaga Integritas Pemilihan*
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando, juga turut menambahkan bahwa data pemilih yang telah meninggal dunia harus segera dikeluarkan dari DPS.
Ia mendorong KPU Tapsel untuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Pemdes, Kesbangpol, Disdukcapil, dan para camat agar dapat segera menerbitkan surat keterangan meninggal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Mengenai masih adanya data pemilih yang telah meninggal di DPS, kami mengimbau kepada KPU Tapsel untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam melakukan pengawasan dan mencermati data DPS yang telah ditetapkan oleh KPU," tegas Vernando.
Dengan langkah-langkah kritis yang dilakukan oleh Bawaslu Tapsel, diharapkan proses pemilihan kepala daerah di Tapanuli Selatan dapat berjalan dengan lebih transparan, akurat, dan adil, demi terciptanya pemilihan yang benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.zal
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News