Kamis, 01 Januari 2026

KPPU Terima Notifikasi Pengambilalihan Saham PT Semen Grobogan Oleh PT Indocement

Amru Lubis - Rabu, 07 Agustus 2024 18:09 WIB
KPPU Terima Notifikasi Pengambilalihan Saham PT Semen Grobogan Oleh PT Indocement
Jakarta I Sumut24.co:

Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi bagi penilaian menyeluruh terhadap transaksi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dinotifikasikan ke KPPU.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima Rabu (7/8/2024).

Sidang yang dilaksanakan untuk pertama kali tersebut dilakukan atas transaksi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk. kemarin, 6 Agustus 2024 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Aru Armando dan Budi Joyo Santoso selaku Anggota Majelis tersebut beragendakan pembacaan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator.

Sebagai informasi, KPPU telah menerima notifikasi pengambilalihan saham PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. pada 27 Desember 2023,
paska transaksi tersebut efektif pada 30 November 2023. Transaksi tersebut membuat PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menjadi pemegang 99,997 persen saham PT Semen Grobogan.

Transaksi tersebut dinilai memenuhi ketentuan batasan wajib notifikasi dan dilakukan antar perusahaan yang tidak terafiliasi, sehingga wajib dinotifikasikan ke KPPU untuk dilakukan penilaian.

KPPU melalui Investigatornya, melakukan penilaian melalui dua tahapan, yakni penilaian awal dan penilaian menyeluruh. Penilaian awal dilakukan untuk menentukan pasar bersangkutan, signifikan atau tidaknya perubahan konsentrasi pasar sebelum dan sesudah transaksi, serta terdapat atau tidak terdapat dugaan keterlambatan penyampaian Notifikasi.

Sementara penilaian menyeluruh dilakukan untuk menilai dampak transaksi, apakah transaksi tersebut berpotensi atau tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Banyak analisa yang dilakukan KPPU dalam penilaian menyeluruh, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti-persaingan, efisiensi, kepailitan, dan lainnya.

Dalam hal Investigator KPPU menyimpulkan dalam hasil penilaian menyeluruh bahwa transaksi berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat, maka dibentuk Majelis Komisi atas hasil penilaian tersebut.

Memperhatikan transaksi akuisisi PT Semen Grobogan oleh PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. disimpulkan Investigator berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, maka KPPU mulai melakukan Sidang Majelis Komisi guna menghadirkan memanggil kedua pihak, Investigator dan pelaku usaha yang menyampaikan notifikasi.

Melalui sidang ini, Majelis Komisi dapat meminta informasi, keterangan, dan/atau dokumen, serta mengeluarkan penetapan. Penetapan tersebut dapat berupa penetapan persetujuan bersyarat, atau penetapan bahwa transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, atau bahkan menetapkan pemeriksaan lanjutan.

Paska mendengarkan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh oleh Investigator, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 12 Agustus 2024 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha
atas Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh. Informasi mengenai jadwal sidang lanjutan dapat diakses melalui tautan https://kppu.go.id/jadwal-sidang/. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Huawei dan Pelaku Industri Satukan Visi untuk Jaringan AI Mobile, Tingkatkan Monetisasi 5G-Advanced
Pemkab.Pakpak Bharat Bersama BPS Selenggarakan FGD
OJK Buru Bos Pinjol Bangkrut di LN, Minta Bantu Interpol-Cabut Paspor
Unimed Sosialisasikan Proses SNPMB Jalur SNBP dan SNBT 2025 ke Sekolah di Sumut
PLN UID Sumut Tebar Kebaikan Lewat Penanaman Pohon
Bitcoin Pesta Pora Tembus Rp 1,78 Miliar Saat Pelantikan Donald Trump
komentar
beritaTerbaru