Medan I Sumut24.co
Dugaan suap PPPK Kabupaten Madina, yang telah menahan enam orang tersangka. kelihatannya kasusnya bakal terus berlanjut. Oknum Ketua DPRD Madina yang sudah berstatus tersangka sudah saatnya harus ditangkap, tegas Ketua Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barapaksi) Otty S Batubara kepada Wartawan, Minggu (4/8).
Baca Juga:
Menurutnya, Ketua DPRD Madina sudah ditetapkan tersangka oleh Poldasu pada bulan Juni 2024, karena diduga terbukti terima dugaan suap PPPK, sehingga kita minta Poldasu segera menangkap Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis tersebut, ucapnya.
"Sudah saatnya hukum harus ditegakkan dengan berkeadilan dengan tidak tumpul ke atas, sehingga sangat wajar dan pantas Ketua DPRD Madina harus diminta pertanggungjawabannya hingga ke meja hijau, tegas Otty.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay. "Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi," kata Hadi.
Selain itu, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu.
Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
"Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta," kata Hadi.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News