Senin, 09 Juni 2025

28 Orang Anggota BPD Se Kecamatan Tinada Dikukuhkan Oleh Camat

Amru Lubis - Minggu, 28 Juli 2024 15:52 WIB
28 Orang Anggota BPD Se Kecamatan Tinada Dikukuhkan Oleh Camat
Baca Juga:

PAKPAK BHARAT I SUMUT24.co

Atas Nama Bupati Kabupaten Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Camat Tinada Rudolf Agus ASolin.ST.MM Mengukuhkan secara langsung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Tinada masa jabatan delapan tahun, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertempat di Balai Kantor camat pada hari Kamis (25/7).

Pengukuhan Dan Perpanjangan Masa jabatan BPD Se Kecamatan Tinada ini Sesuai Dengan SK Bupati Pakpak Bharat Nomor: 188,45/1215/585/20/2024 Tentang Perpanjangan Masa BPD Di Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara.

Pengukuhan BPD Se Kecamatan ini turut hadir Kabid PMDPPAKB,Ispektorat, Kapolsek Sukaramai,Danramil Sukaramai, Seluruh Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,Rohaniawan Serta Kasi Tapem Kecamatan Tinada.

Camat Tinada mengukuhkan 28 Orang anggota BPD dari Enam Desa se-Kecamatan Tinada Kab. Pakpak Bharat, tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang diberikan kepada anggota BPD akan dijalankan dengan baik untuk mewujudkan lembaga pemusyawaratan yang progresif.

Dengan dikukuhkannya saudara BPD Camat berharap dapat bersama-sama menyelesaikan amanat berat, termasuk Saling membantu kepala desa masing-masing,seperti penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan RPJMDes dan Penetapan RKPDes Tahun 2025 melalui Musyawarah Desa yang menjadi tugas utama BPD, sehingga desa saudara maju dan sejahtera ujarnya.(rbm)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rangkul UCM Campus dan Jasa Raharja, Maxim Berikan Beasiswa dan Edukasi Keselamatan Kerja kepada Mitra Pengemudi di Kota Medan
Pemko Tanjung Balai Dukung Pembentukan Sekolah Rakyat
Resolusi 2025’ ala blu by BCA Digital Lewat Langkah Cerdas Menuju Impian Finansialmu!
Sekda Asahan Tinjau Pelaksanaan Seleksi PPPK
Pemkab Asahan Bangun Replika Rumah Tuan Syech Silau Sebagai Bentuk Kepedulian Cagar Budaya
Hakim Putuskan 2 Tahun Penjara Muhammad Armadiansyah Lebih Lama Dari Tuntutan Jaksa Hanya 1 Tahun, Jadi Pembicaraan Warga Asahan
komentar
beritaTerbaru