JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Baca Juga:
Deliserdang I Sumut24.co
Sejumlah puluhan warga Dusun XIII Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara menyampaikan laporan pengaduan resmi ke Polda Sumut terkait keberadaan pabrik beton yang berdekatan dengan rumah dan pemukiman warga.Resminya laporan pengaduan ke penegak hukum disampaikan enam orang warga mewakili masyarakat yang merasa tidak nyaman dan keluhan debu semen bersumber dari pabrik, pada Rabu (10/7) dengan sejumlah tembusan ke instansi terkait.
Mewakili warga yang terdampak dalam surat laporan pengaduan pada Selasa (9/7) tersebut yakni, Novianti Aritonang, T br Simamora, Alimin Sagala, Ernita Situmorang dan Aghtnop Sihite. Mereka dalam isi suratnya merasa sangat keberatan dengan perusahaan pabrik beton yang diduga ilegal karena tanpa plank dan diduga tak memiliki ijin operasi.
Selain tak nyaman dan menimbulkan kebisingan, tulis mereka, operasi pabrik beton semen tadi sangat berdampak disebabkan bertebarnya debu-debu semen yang keluar dari corong. Mirisnya saat mesin pabrik beton yang memimbulkan getaran mengakibatkan rumah kami selaku penduduk yang berdekatan antara 20-30 meter jaraknya dengan pabrik beton, bangunan rumah tempat tinggal mengalami retak-retak.
Keterangan warga, akibat pencemaran debu dari Pengelolaan produksi beton rentan menimbulkan penyakit seperti batuk dan asma bagi bayi, anak-anak, dewasa, dan orang tua yang terhirup debu.
Kemudian waga diperparah mengalami kesulitan mendapatkan air bersih dari sumur karena sumber air bawah tanah tersedot saat pabrik beroperasi. Mesin pabrik beton menimbulkan kebisingan yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat terutama pada malam hari, mengganggu tidur dan istirahat warga.
Terkait ijin berdirinya pabrik, kata Sagala, warga tidak pernah ada sosialisasi dari pihak pemerintah, baik Camat Sunggal maupun Kepala Desa Mulyorejo,
Karenanya kami, sebagai warga yang langsung berdekatan dengan pabrik, tidak pernah memberi izin atau menandatangani kesepakatan apapun terkait kehadiran perusahaan tersebut.
Kami sangat berharap bapak Kapolda Sumut dan jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini dan menertibkan perusahaan yang kami duga ilegal karena tidak memiliki plank perusahaan. Selain itu, kami mencurigai pabrik ini menggunakan Bahan Bakar Minyak Solar bersubsidi secara ilegal, dengan truk tangki pengangkut 10 ton BBM Solar masuk ke lokasi pabrik setiap minggu.
Sejak kehadiran pabrik beton ini pada tahun 2023, kami mengalami kerugian materi yang cukup besar. Usaha UKM (warung makanan dan minuman) terpaksa tutup karena debu yang dihasilkan pabrik. Sebagian warga bahkan pindah dan mengungsi ke desa lain untuk menghindari polusi debu dan kebisingan.
Perlu diketahui berdasarkan:
Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dapat dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal 94 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air: Mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengambil air bawah tanah tanpa izin yang sah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk tindakan yang mengakibatkan gangguan kesehatan, dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Demikian laporan ini kami buat berdasarkan Pasal 374 KUHP, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009, Pasal 94 UU No. 7 Tahun 2004, dan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014.
Sementara Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi saat ditemui wartawan pada acara Rakor (Rapat Kordinasi) Pilkada Serentak 2024 di Hotel Regale jalan H Adam Malik Medan, Selasa (9/7) menyambut atensi laporan masyarakat yang tedampak.
Komjen Agung Setya Effendi didampingi spri Kapolda Sumut, AKP Bintang dan AKP Marvel menyebutkan segera menindaklanjuti dan memproses surat pengaduan terkait keluhan warga.
"Sampaikan surat pengaduan resminya ke spri saya. Segera diproses, tegas Agung senyum".Res
JAGA MARWAH Desak Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online RA Dihukum Seumur Hidup
kota
Rektor UNPAB Prof. Isa Indrawan Terpilih Jadi Mentor Rektor Nasional, APTISI Siapkan Program Pembinaan 60.000 Pimpinan Kampus
News
sumut24.co MedanDi tengah dinamika dunia bisnis dan pendidikan modern yang bergerak serba cepat, standar kepemimpinan serta pengembangan s
kota
Medan sumut24.co Menindak lanjuti intruksi Kapolda Sumut untuk menertibkan segala bentuk perjudian dan menindak pemilik dan para pelaku ya
Hukum
Proyek Jalan Rp1,28 Miliar Disorot, Kadis SDABMBK Deli Serdang &ldquoNanti Saya Check Dulu ke PPK&rdquo
News
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota