Dirut PTPN IV dan Direktur HK PTPN I Dampingi COO Danantara Tinjau Pembangunan Huntara di Aceh
Aceh Tamiang Kepedulian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara
News
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (09/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.
Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.
Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.
Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.
Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.
Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.
Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp 8,7 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. (red)
Aceh Tamiang Kepedulian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bersama Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara
News
Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis
kota
Apresiasi Green Card UNESCO,Bobby Nasution Tekankan Investasi Geopark Kaldera Toba Harus Sejahterakan Masyarakat
kota
JAKARTA Maria Monique Last Wish Foundation (MMLWF) akan menggelar International Charity Concert 100 CTFP (ICC 100 CTFP) pada 31 Januari
Seleb
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) menerima sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB)
kota
sumut24.co MEDAN, Menyambut momentum libur Tahun Baru serta meningkatnya mobilitas masyarakat, PLN UID Sumatera Utara memperkuat infrastruk
kota
Danamon Berikan Dukungan untuk Penyintas Bencana di Sumatra melalui Dompet Dhuafa Social EnterpriseSumaterasumut24.co PT Bank Danamon Indon
News
sumut24.co Sergai,Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, mendapat perhatian se
News
sumut24.co Sergai, Polres Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan kegiatan penyerahan bingkisan Natal kepada personel Polri, pekerja honorer,
News
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyampaikan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan pemerintah da
News