APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
kota
Baca Juga:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi sebesar Rp 1 miliar kepada PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) atas pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan kemitraannya di sektor kepala sawit dengan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah) di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.
Sanksi tersebut dimuat dalam Putusan yang dibacakan pada Sidang Majelis Pembacaan Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) dan Koperasi Tani Plasma Amanah (Koptan Amanah), yang dipimpin oleh Gopprera Panggabean sebagai Ketua Majelis, serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis, Selasa (09/07/2024) di Kantor KPPU Jakarta.
Perkara ini melibatkan 2 pihak yang bermitra, yakni PT HIP yang merupakan Terlapor, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang didirikan pada tahun 1995 sebagai inti, dan Koptan Amanah sebagai plasma.
Terdapat beberapa dugaan penguasaan yang dilakukan PT HIP dalam bermitra. Bermula dari tidak adanya transparansi dalam perhitungan biaya pembangunan kebun plasma Koptan Amanah.
Selain itu, PT HIP juga dinilai tidak transparan dalam pengelolaan hasil Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma dan pembelian TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan harga dari Pemerintah.
Bentuk penguasaan lain yang dilakukan oleh PT HIP adalah dengan tidak memunculkan klausul perjanjian kerja sama mengenai kewajiban memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan kebun plasma kepada mitra plasma, dalam hal ini adalah Koptan Amanah, selama masa kerja sama kemitraan.
Dalam proses Pemeriksaan Pendahuluan, KPPU telah menyampaikan 3 kali Peringatan Tertulis dengan usulan-usulan perbaikan kemitraan kepada PT HIP.
Terakhir pada Peringatan Tertulis ke-3, KPPU memberikan beberapa perintah perbaikan kemitraan namun tidak dilaksanakan oleh Terlapor. Tindakan tersebut membuat KPPU melanjutkan persoalan tersebut ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Dalam Pemeriksaan Lanjutan oleh Majelis Komisi, terungkap bahwa Terlapor tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan Addendum Perjanjian Kerja Sama Kemitraan terkait penambahan luasan lahan yang dibangun dan penambahan klausal yang mengatur prosentase Sisa Hasil Usaha (SHU) yang harus diterima Koptan Amanah atas penjualan TBS.
Perintah Perbaikan yang juga tidak dilaksanakan dalam hal transparansi hutang Koptan Amanah dan pengembalian Sertifikat Hak Milik (SHM) milik para anggota Plasma Koptan Amanah atas hutang kepada PT HIP yang berlandaskan pada Perjanjian Kredit Investasi dengan Bank Mandiri.
Besaran hutang (Koptan Amanah) tersebut mencapai Rp 8,7 miliar sebagai hutang pokok dengan jaminan sebanyak 877 SHM yang harus dikembalikan kepada Koptan Amanah.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) terbukti melanggar pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. (red)
APTRINDO Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
kota
Polresta Deli Serdang Rilis Akhir Tahun 2025, Kasus Kejahatan dan Laka Lantas Menurun
kota
sumut24.co MEDAN, General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan site visit ke P
kota
sumut24.co BATUBARA, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menghadiri acara pisah sambut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA L
News
sumut24.co ASAHAN, Sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kemanusiaan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Asahan menggelar Doa B
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan menyelesaikan pembahasan dan pengambilan keputusan te
News
Bakopam Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park, Ibnu Hajar Apresiasi Kepada Bapak Maruli Siahaan
kota
sumut24.co ASAHAN, Upaya memperkuat ketahanan pangan daerah terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor. Kodim 0208/Asahan bersama Pem
News
sumut24.co Sergai, Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya melantik dan mengambil sumpah/janji 137 pejabat di lingkungan Pemerintah
News
sumut24.co Sergai, Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai menggelar kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 secara serentak bersama seluruh Polr
News