
Upaya dalam penguatan Kelembagaan Saut Boangmanalu “perhatikan 4 poin penting”
Upaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBaca Juga:
Terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang pelaku diduga merupakan Ayah, Kakek dan Paman kandung korban, Pendekar Hukum Asahan Dr (C) Thomy Faisal S Pane SH, MH bersama Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono, SE selaku penerima hukum dari kasus tersebut, melakukan Konferensi Pers di Kantor Hukum Thomy Faisal S. Pane & Partners, beralamat di Jalan Cokroaminoto, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, Selasa (04/06/2024).
Dalam hal ini, Thomy Faisal menegaskan meminta pihak Kepolisian agar segera kembali menangkap Paman dan Kakek korban yang sebelumnya sudah di tahan di Mapolres Asahan, namun kembali dilepas dengan alasan alat bukti tidak mendukung (tidak cukup bukti).
"Ada yang janggal dari Kasus ini, kenapa dan mengapa dua terduga pelaku pencabulan ini dilepas, dan saya akan meminta agar kasus ini diusut kembali oleh Penyidik Unit PPA Polres Asahan," harap Thomy yang dijuluki si Pendekar Hukum Asahan.
Ditegaskan oleh Thomy Faisal dengan mengatakan, "saya pastikan 100 persen, jika ada oknum yang terlibat siapapun itu saya akan sikat dan saya kejar kemanapun, sampai ke Polda dan Mabes Polri," ucapnya.
Menurut Thomy Faisal, "Apa alasan penegak hukum sehingga melepas dua terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, kalau bicara soal alat bukti, saya rasa sudah cukup, dan kalau pun masih kurang seharusnya Polisi mencari petunjuk baru disertai dengan bukti-bukti. Apapun konsekuensinya, saya akan memperjuangkan kasus ini," tegasnya .
Ditempat yang sama, Suyono, SE selaku Ketua LPPAI Kabupaten Asahan, saat dimintai pendapatnya oleh wartawan mengatakan, "ada kejanggalan saat dilakukannya pra rekontruksi yang digelar di tempat kejadian perkara, kenapa keterangan dan kesaksian si nenek yang lebih jadikan suatu alasan, sehingga terkesan peristiwa itu tidak terjadi," ucapnya.
"Bukankah si Bocah selaku korban dengan jelas dan terang sudah menjelaskan dengan lugu jika pelakunya adalah Ayah, Paman dan Kakeknya sendiri, dan keterlibatan Paman dan Kakeknya adalah jelas satu rangkaian perbuatan yang sama. Lantas kenapa Paman dan Kakeknya dilepas oleh Polisi, apa karena si Paman dan Kakeknya tidak mengakui makanya dilepas, sedangkan pengakuan si Bocah cukup jelas," ungkap Suyono lagi.
Sebelumnya, KBO Sat Reskrim Polres Asahan, Iptu Erwin Syahrizal, SH didampingi Kanit UPPA, Iptu Liber Manurung SH, kepada wartawan sudah menjelaskan kenapa Paman dan Kakeknya dilepas.
Menurut Iptu Erwin Syahrizal, SH, "hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Polres Asahan, yang masih memenuhi unsur dan cukup alat bukti adalah si ayah korban, ada alat bukti yang jelas berupa bukti fofo-fofo dan video porno maupun bukti lainnya. Sedangkan untuk Paman dan Kakeknya jika melihat dari hasil pra rekontruksi, masih ada ditemukan kejanggalan sehingga 1 x 24 jam si kakek dan paman dilepas, namum kasus ini tetap diproses dan kami masih mengumpulkan bukti untuk menguatkan petunjuk, dan kasus ini masih kita gali, saat ini satu orang terduga pelaku yang merupakan ayah kandung dari korban dan pelakunya di tahan," ungkapnya. (tec)
Upaya dalam penguatan KelembagaanSaut Boangmanalu perhatikan 4 poin penting Tapanuli UtaraSumut24.coSebagai upaya dalam penguatan kelemba
NewsBank Sumut Catat Kinerja Keuangan Solid hingga Agustus 2025Medan sumut24.coPT Bank Sumut mencatatkan kinerja keuangan yang solid hingga akh
NewsBerlagak Manusia Paling Suci Sejak Menjabat Kepala Inspektorat, LIPPSU Ancam Buka &039Borok&039 Sulaiman Harahap
kotaJaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kotaKapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak
kotaKapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas Bersatu, Berani, dan Humanis
kotaMedan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Doly Kurnia Tanjung, hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FG
NewsPengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kotaProgram Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kota