Minggu, 13 Juli 2025

Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Warga Riau Diduga Curi Meson Kincir Tambak

Amru Lubis - Selasa, 21 Mei 2024 17:43 WIB
Polsek Teluk Mengkudu Tangkap Warga Riau Diduga Curi Meson Kincir Tambak
Serdang Bedagai I Sumut 24.co

Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang pria berinisial AP (21), Terduga pelaku pencurian dinamo kincir.

"Pelaku AP diamankan Senin (20/5/2024) Sekira Pukul 09.30 Wib dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik Warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu," Ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Selasa (21/5/2024)

Edward menjelaskan, AP yang merupakan Warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini, merupakan pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51), majikan pelaku, yang berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.

Aksi pencurian yang dilakukan AP diketahui pada Senin (20/5/2024) sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, katanya, warga melihat pelaku memgangkat 1 unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat pelaku bekerja.

"Saat melihat warga, pelaku langsung kabur. Warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik yang mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono, segera mendatangi lokasi kejadian.

"Bedasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor," terangnya.

Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.

Saat diinterogasi, tambah Edward, pelaku AP mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir.

Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (5/5/2024), pelaku AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.

Kemudian pada Senin (13/5/2024), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.

"Keseluruhan barang milik pelapor yang telah diambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 63 juta," sebutnya.

Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu juga terus memburu pelaku lainnya," jelas Edward.(Marwan)


Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kapolri Resmikan 29 Gedung SPPG Tingkat Polda-Polres di Sumut & Dukung Program MBG Presiden Prabowo
PT Talenta Putra Natama Grand Opening Sekretariat, Lumbang H Naingolan : Mengutamakan Kepuasan Klien
Diresmikan Karate GOKASI Dojo Glugur Kota sebagai Wadah Pembinaan Generasi Muda
Kapolda Sumut Resmikan Masjid Hubbul Waton di Batalyon C Pelopor Brimob Padang Sidempuan
Kapolda Sumut Resmikan Gedung SPKT dan Berikan Arahan Humanis dalam Kunker ke Polres Tapanuli Selatan
Kapolrestabes Medan Resmikan Mushola Al Witri di Areal Polsek Medan Tuntungan
komentar
beritaTerbaru