Senin, 09 Juni 2025

Bidkum Polda Sumut berikan Pemahaman baru di Polres Palas Aula Grandika

Amru Lubis - Minggu, 05 Mei 2024 12:04 WIB
Bidkum Polda Sumut berikan Pemahaman baru di Polres Palas Aula Grandika
Palas | Sumut24.co

Polres Padang Lawas (Palas) dan jajaran mengikuti Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan Materi Penanganan Praperadilan (Prapid) dan sekaligus Pelaksanaan Supervisi Bidang Hukum, yang dilaksanakan di Aula Hotel Grandika Sibuhuan,Palas,Sumut,Sabtu (04/05/2024).

Tim Bid Hukum Polda Sumut dipimpin Kasubbid Sunluhkum Polda Sumut AKBP Dadi Purba, SH, MH.Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika S.IK, melalui Waka Kompol Sugianto S.Pd, saat memberikan sambutan, mengucapkan selamat datang kepada Tim Bid Hukum Polda Sumut di Polres Padang Lawas

"Tentunya kami jajaran Polres Padang Lawas berharap arahan terkait penanganan hukum khususnya penanganan dalam sidang prapid," kata Waka Polres.

"Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Sumatera Utara dengan Materi Penanganan Praperadilan (Prapid) dan sekaligus Pelaksanaan Supervisi Bidang Hukum ini tentunya memberikan pencerahan berbasis hukum yang menambah wawasan Personil Polres Padang Lawas dan juga menjadi bahan evaluasi khususnya dalam hal peningkatan kinerja dalam menangani kasus-kasus aduan dari masyarakat," ungkapnya.

Selain itu, sambung Waka Polres, melalui penyuluhan hukum tersebut, pengaduan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polres Padang Lawas menjadi Problem Solving terhadap anggota yang membutuhkan bantuan hukum.

Sementara Ketua Tim Penyuluhan, AKBP Dadi Purba, mengatakan kegiatan Tim dari Bidkum Polda Sumut terbagi atas dua kegiatan yakni Supervisi Bidang Hukum dan Penyuluhan Hukum dengan Materi Penanganan Pra Peradilan.

Menurut AKBP Dadi Purba, sekarang ini dalam hal sidang pra peradilan ada beberapa perubahan norma dari pengadilan dalam memutus permohonan perkara pengadilan.

"Untuk itu, penyuluhan ini dilaksanakan, kiranya dapat memberi pemahaman baru kepada personel jajaran Polda Sumut, khususnya Polres Padang Lawas dalam menyikapi dan menangani sidang pra peradilan," ucap Ketua Tim.

Penyuluhan tersebut, diikuti oleh para PJU, Kapolsek, Kanit, Perwira dan personel pengemban penyidikan dari Polres Padang Lawas dan Polsek Jajaran.zal

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Senator AS: Relokasi Warga Gaza Bentuk Kejahatan Perang dan Pembersihan Etnis
Gara-gara Monopoli!, KPPU Denda Google Rp 202,5 Miliar
Ridho Pamungkas : Indeks Persaingan Usaha di Sumut Turun, Sementara Nasional Naik
PSSI Harus Bayar Pesangon Shin Tae-yong Rp 60 Miliar
Diskusi Ekonomi 2025: Allianz Soroti Peran Penting Industri Asuransi dan Media di Tengah Ketidakpastian Ekonomi
Pemkab Asahan Raih Anugerah Siddhakarya dan Lencana Pembina Produktivitas Tahun 2024
komentar
beritaTerbaru