Selasa, 24 Februari 2026

Pelayanan Hukum Kejari Padangsidimpuan dalam Membantu Korban Penelantaran Ibu dan Anak

Amru Lubis - Rabu, 01 Mei 2024 22:30 WIB
Pelayanan Hukum Kejari Padangsidimpuan dalam Membantu Korban Penelantaran Ibu dan Anak
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan terus mengukuhkan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, dengan fokus khusus pada kasus-kasus yang melibatkan korban penelantaran ibu dan anak khusus nya di kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (30/4/2024).

Saat di ruang Kerja Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi saksi dari upaya nyata ini. SA, salah seorang warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, mendapat perhatian khusus dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Sebelumnya, SA telah menghadiri program Penyuluhan Hukum Gratis Door to Door yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Program ini adalah salah satu inisiatif langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., yang bekerja sama dengan berbagai pihak terkait di Kota Padangsidimpuan.

Dalam pertemuan di kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, SA menyampaikan permasalahan yang dihadapinya. Ditinggal suami dengan membawa anak sulungnya, SA berharap untuk mendapatkan kembali hak asuh atas anaknya yang masih balita.

Dalam respons cepat, Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H., yang diwakili oleh Kasi Datun dan Kasi Intel langsung memberikan saran kepada SA. Mereka mendorong agar SA dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu, dengan kemungkinan untuk rujuk kembali. Namun, jika usaha tersebut tidak berhasil, SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Setelah mendapatkan arahan dan saran dari pihak kejaksaan, SA mengucapkan terima kasih atas pencerahan yang diberikan. Ini merupakan contoh nyata dari bagaimana pelayanan hukum yang berbasis pada kepedulian sosial bisa memberikan solusi konkret bagi masyarakat.

"Langkah-langkah yang diambil dalam kasus SA sejalan dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M.H.

Diharapkan, melalui pendekatan ini, masyarakat tidak hanya melihat persidangan sebagai satu-satunya jalan keluar bagi permasalahan hukum mereka. Pelayanan hukum yang diberikan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara juga menjadi alternatif yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa harus melalui proses persidangan.

Dengan adanya pendekatan yang humanis dan berbasis pada pemahaman mendalam akan situasi sosial masyarakat, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terus membuktikan bahwa mereka bukan hanya lembaga penegak hukum, tetapi juga mitra setia masyarakat dalam mencari solusi atas permasalahan keadilan yang mereka hadapi.zal

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dr Dedi Iskandar tentang Cawagubsu Tergantung Perintah Al Washliyah
Safari Ramadhan Pemko Padangsidimpuan di Kelurahan Panyanggar Bentuk Syiar Islam dan Silaturahmi Dengan Masyarakat
BKM Agung Medan Ajak Meriahkan Nuzul Quran
Ramadhan Ke-9, Bupati Dolly Pasaribu Bagikan Bantuan Ke Masyarakat Tantom Angkola Tapsel
Kapolres Sergai Jenguk Korban Puting Beliung Dan bantu Bahan Material serta Sembako
Press Release Pemprov Sumbar Ditanggapi Oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok
komentar
beritaTerbaru