Jumat, 02 Januari 2026

Team Opsnal Satresnarkoba Padangsidimpuan Berhasil Amankan Tersangka BB 12 paket plastik putih berisi sabu 2.51 Gram

ini Keterangan AKBP Dudung Setyawan
Amru Lubis - Selasa, 30 April 2024 21:21 WIB
Team Opsnal Satresnarkoba Padangsidimpuan Berhasil Amankan Tersangka BB 12 paket plastik putih berisi sabu 2.51 Gram
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Team Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di JL. HT. Rijal Nurdin, Kelurahan Sihitang, Kecamatan Psp Tenggara, Kota Padangsidimpuan pada Senin (29/4/2024) pukul 20.15 WIB.

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah FERY TRI SETIADI, seorang wiraswasta berusia 33 tahun, beralamat di Prumnas Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH., S.IK., M.H. mengungkapkan, "Kegiatan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut."

Kronologi penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada pukul 19.45 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menemukan tersangka sedang berada di sebuah warung. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu di saku celana bagian kanannya.

"Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang berinisial H, namun informasi mengenai keberadaan H masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tambah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 12 paket plastik putih berisi narkotika jenis sabu seberat 2.51 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan digital, satu bungkus rokok Sampoerna, satu buah kotak kacamata, uang tunai sejumlah Rp. 340.000, dan satu unit handphone merk Samsung warna gold.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Dudung Setyawan mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan bersama.

Dengan berhasilnya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di Kota Padangsidimpuan. Polres Padangsidimpuan akan terus melakukan upaya penindakan dan pencegahan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.zal



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan
KPPU Sidangkan Perkara Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU Di Bea Cukai
Pemkab Asahan Gelar Khitanan Massal Dengan Baznas
Bupati Asahan Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS Kesehatan Gratis
Mahasiswa Adalah Generasi Terdidik yang Harus Mampu Memberikan Kontribusi Nyata di Tengah masyarakat.
Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Solok Laksanakan Pertemuan Bulanan dengan Tema Public Speaking.
komentar
beritaTerbaru