
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaBaca Juga:
Program Studi Magister Hukum Kesehatan dan Magister Ilmu Hukum UNPAB menggelar kegiatan kuliah umum tentang Penerapan Restoratif Justice (RJ) Pidana Medis dengan mengundang guru besar Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Prof. Dr. Mohd. Din.,SH.MH, Rabu (24/4).
Kegiatan yang digelar secara daring ini pun dibuka oleh Ka Prodi Magister Hukum Kesehatan Dr. T. Riza Zarzani, SH.MH.
Dalam sambutannya, Dr. Riza menyampaikan diselenggarakannya kuliah umum ini agar jika terjadinya sengketa medis dapat dilakukan dengan Restoratif Justice.
"Sengketa medis yakni hubungan antara tenaga medis dan rumah sakit dikedepankan Restoratif Justice," ucapnya.
Ia pun berharap dengan adanya kuliah umum ini bisa membawa manfaat bagi para akademisi dan praktisi.
"Harapannya ini dapat menambah pengetahuan dan informasi bagi kita semua tentang bagaimana penerapan Restoratif Justice dalam sengketa medis," harapnya.
Dipandu Rahman Maulana Siregar, acara kuliah umum berjalan diawali dengan syarat perkara dilakukan Restoratif Justice.
"Tidak semua perkara bisa dilakukan Restoratif Justice ada persyaratan satu diantaranya yakni adanya kesepakatan antara pelaku dan korban melakukan pendekatan restorative," paparnya.
Dalam pemaparannya itu juga, Prof. Din mengatakan bahwa untuk dapat memudahkan berjalannya Restoratif Justice perlu dibentuk rumah RJ.
"Seluruh kejaksaan di Indonesia membentuk rumah RJ yang di dalamnya nanti bisa terdapat kebebasan bagi perangkat desa menyelesaikan permasalahannya," tambahnya.
Kata, Prof. Din, jika memang Restoratif Justice sulit untuk dilaksanakan perlu pertimbangan lain.
"Sebenarnya ke depan solusinya diperbaiki jenis kepidanaan yang harus ada mengarah ke perlindungan korban. Dengan RJ misalnya, ada proses penyelesaian dan ada pergantian kerugian kepada korban," terangnya.
Kuliah umum ini diakhiri dengan berdiskusi bersama para peserta. Beberapa diantaranya menyampaikan tentang contoh perkara yang terjadi di lingkungan sekitar..(red)
Jaga Kondusifitas di Wilkumnya, Polresta Deli Serdang Jajaran Laksanakan Patroli Mobile dan Sambangi Warga
kotaSahabat Polisi Indonesia DPW Sumut Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Subianto Bentuk Tim Reformasi Polri Dorong Transformasi Menuju Polri
kotaKapolda Sumut Apresiasi Inovasi Polres Padangsidimpuan bentuk Satgas Peduli Anak
kotaKapolda Sumut Suntikkan Motivasi ke Jajaran Polres Padang Lawas Bersatu, Berani, dan Humanis
kotaMedan Anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar, Doly Kurnia Tanjung, hadir sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FG
NewsPengadilan Negeri Suka Makmue Melaksanakan Sita Eksekusi Terhadap Dua Bidang Tanah di Nagan Raya
kotaProgram Enam PHTC Berbiaya Rp300 400 miliar,Diduga Hanya Orientasi Proyek Guna Menutupi Perkara Pidana Korupsi
kotaWali Kota membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam Rangka Kerjasama Lintas Perangkat Daerah
kotaWali Kota menghadiri Dies Natalis ke60 Tahun USI, di Aula Radjamin Purba Kampus USI
kotaPendidik Itu Pemimpin, Pemimpin Itu Pendidik
kota