Jumat, 17 Oktober 2025

Kabao Cs Dihukum Seumur Hidup oleh PN Padangsidimpuan, ini Keterangan Kajari Dr Lambok Sidabutar

Amru Lubis - Rabu, 27 Maret 2024 09:21 WIB
Kabao Cs Dihukum Seumur Hidup oleh PN Padangsidimpuan, ini Keterangan Kajari Dr Lambok Sidabutar
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Diruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, diadakan Sidang Tindak Pidana Narkotika yang menyoroti kasus Kabao Cs yaitu Herman Suryadi Lubis dan Andika Saputra Alias Kabao. Dr. Lambok M.J. Sidabutar, SH.MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan yang turun langsung memastikan kelancaran persidangan ini, Padangsidimpuan,Sumatera Utara.Selasa (26/3/2024).

Kasus ini berawal dari peristiwa pada Minggu, 03 September 2023, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, dengan Dilwan Iskandar, Endis Sidabutar, SH, dan Mukhlis Syahputra Lubis sebagai saksi, berhasil menangkap Herman Suryadi Lubis dan Cindy Ambariska. Barang bukti berupa narkotika golongan I jenis shabu dan extasy, serta sejumlah perangkat telepon genggam turut diamankan.

Keterlibatan Andika Saputra Alias Kabao terkuak dari komunikasi antara Herman Suryadi Lubis dan EDI. Informasi ini mengarah pada penangkapan Andika Saputra Alias Kabao di Jalan Abdul Jalil Lubis. Mobil yang dikendarainya, beserta barang bukti berupa narkotika jenis shabu, berhasil diamankan oleh aparat.

Menurut Yunius Zega, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, "Kasus ini menunjukkan kerja keras aparat dalam menindak tegas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kita berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini demi terciptanya masyarakat yang lebih aman dan sehat."

Sedangkan hasil analisis laboratorium dan penimbangan barang bukti menegaskan bahwa barang yang diamankan adalah benar Metamfetamina dan tergolong dalam narkotika golongan I. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, para terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara SEUMUR HIDUP," tegas Yunius Zega.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan, seperti narkotika jenis shabu dan perangkat telepon seluler, telah dimusnahkan untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Mobil yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini juga disita oleh pihak berwenang.

Dalam kesempatan ini, Andika Saputra Alias Kabao diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-. Hal ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani oleh para pelaku kejahatan.

Keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini adalah hasil kerja keras dan kerja sama antara berbagai instansi. Semoga dengan penindakan yang tegas, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masa yang akan datang.

Berikut Barang Bukti yang berhasil diamankan:

- 1 (satu) bungkus plastic klip asoy warna hitam yang berisi 3 (tiga) buah plastik teh cina yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan 3,062,30 (Tiga ribu enam dua koma tiga nol) gram, telah dimusnahkan Penyidik Polres Padangsidimpuan seberat 3.006,97 (tiga ribu enam koma sembilan tujuh) gram, dan untuk persidangan seberat 55,33(lima puluh luma koma tiga tiga) gram.

- 1 (satu) unit handphone merk Oppo Reno 7 dengan Imei
Masing -masing dirampas untuk dimusnahkan.

- 1 (satu) unit mobil Toyota merk Kijang Inova warna hitam beserta kuncinya dengan nopol : BK 1496 ABC, nomor rangka : MHFXs43G5A4005590,No Mesin :2KD-6452099 Dirampas untuk Negara.zal

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru