Padangsidimpuan | Sumut24.co
Seorang anak bernama Rio, yang lahir pada tanggal 15 Mei 2012, telah mengalami perjalanan hidup yang penuh tantangan sejak tahun 2015 ketika ia ditinggalkan oleh orang tuanya.
Namun, berkat upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, Rio kini memiliki wali yang sah dan masa depan yang lebih cerah.selasa (26/3/24)
Dimana kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan pantas mendapatkan ajungan jempol atas kinerja dan terobosan yang dilakukannya. Bertempat di aula Kantor Walikota Padangsimpuan terjadi peristiwa mengharukan yang sangat menyentuh sisi kemanusiaan.
Seorang Anak bernama Rio lahir di Padangsidimpuan tanggal 15 Mei 2012, memperoleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya.
Nasib malang menimpa Rio dimulai tahun 2015 saat ayah dan Ibu kandung Rio meninggalkan Rio tanpa alasan, sehingga Rio diasuh oleh nenek tiri Rio. Kegetiran hidup Kembali menjemput Rio saat neneknya pun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup Rio lagi, sehingga Rio dititipkan oleh nenek tirinya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.
Dalam kondisi Rio tanpa status jelas secara hukum menyebabkan Rio mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingan Rio terutama dalam urusan Pendidikan Rio.
Titik terang penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan Pendidikan Rio, mulai terlihat saat Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH saat awal November menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengecara Negara dengan cara mengajukan permohoan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak hak keperdataan masyarakat salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian.
Pada saat awal menjabat sebagai Kajari Padangsidimpuan tersebut JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga Lembaga Kesejahteraan Anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama, Oleh karena itu JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Kerisauan hati dari Rio akhirnya pupus sudah, saat permohonan Penetapan perwalian a.n Rio telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Ahmad Mufti Zubhan yang ditunjuk sebagai orang tua wali Rio meneteskan air mata terharu pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan.
Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui PJ Walikota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsimpuan.
"Langkah yang ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Pengacara negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap status hukum anak anak telantar sehingga pantas diapresiasi," ujar PJ Walikota Padangsidimpuan Dr Letnan dalam kesempatan penyerahan penetapan perwalian atas nama Rio tersebut.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News