P.Sidimpuan | Sumut24.co
Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor. Tersangka bernama Tamsil Utama, berusia 53 tahun, dan berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Jl. Tanjung No.5 Kel. Ujung Padang Kec.Padangsidimpuan Selatan Kota padangsidimpuan.
Kejadian bermula pada hari Senin, 04 Maret 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jl.Raja Inal Siregar Kel. Batunadua Jae Kec. Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.
Saat itu, korban bernama Isran Pulungan bersama dengan pelapor, Sahlan Nasution, sedang berada di lokasi untuk menjual sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BB 2961 KP.
Tersangka datang ke lokasi dan mengaku tertarik untuk membeli sepeda motor tersebut. Tersangka kemudian meminta izin untuk mencoba sepeda motor dengan membawa kunci kontak. Namun, setelah tersangka naik ke sepeda motor, ia langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut. Korban dan pelapor merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 KUHPidana tentang penipuan atau penggelapan. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.
Dari kejadian tersebut polisi berhasil mengumpulkan Barang Bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi BB 2961 KP warna Silver, 1 (satu) buah kunci kontak, 1 (satu) buah BPKB, 1 (satu) buah STNK.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH pun mengapresiasi kinerja personel anggotanya yang sigap dan profesional dalam menangani kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan tidak mudah percaya kepada orang yang tidak dikenal.
"Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan bantuan kepada polisi dalam mengungkap kasus ini. Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama dengan orang yang tidak dikenal. Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau janji-janji manis. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke polisi," ujar AKBP Dudung Setyawan.zal
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News