Senin, 23 Februari 2026
Gelar Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024

Bawaslu Sumut : Peran Media Sangat Besar Dalam Membantu Pengawasan Pemilu

Amru Lubis - Kamis, 07 Maret 2024 17:44 WIB
Bawaslu Sumut : Peran Media Sangat Besar Dalam Membantu Pengawasan Pemilu
Medan InSumut24.co


Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat dan Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengatakan, kegiatan Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 ini merupakan program dari Bawaslu RI.

"Bawaslu Sumut sudah dan telah mencoba menatanya. "Kita sudah mencoba menatanya. Semoga kerjasama dengan media akan tetap terus terjalin dengan baik, " ujar Saut Boangmanalu saar membuka acara
Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Antares Jalan SM Raja, Kota Medan, Kamis (7/3/2024).

Kegiatan tersebut turut menghadirkan 3 narasumber, mahasiswa, relawan dan pemantau Pemilu tersebut, Saut juga menyatakan peran media dalam melakukan pengawasan pada saat Pemilu sangatlah luar biasa.

"Ketika ada konfirmasi rekan -rekan media pada saat Pemilu ke Bawaslu merupakan dapat menjadi masukan bagi Bawaslu Sumut untuk bisa ditindaklanjuti nantinya. Bagi Bawaslu Sumut peran media sangatlah besar dalam membantu pengawasan Pemilu, "tutupnya.

Pemateri lainnya, Truly Okto Purba menyampaikan Pemilu yang berkualitas adalah cita-cita kita semua. Di mana terselenggaranya Pemilu yang berkualitas merupakan tanggungjawab bersama, satu di antaranya adalah elemen masyarakat yakni dengan cara melakukan pengawasan partisipatif.

"Pengawasan partisipatif ini adalah bagaimana masyarakat dapat turut serta mengawasi Pemilu. Adapun aktivitas yang dapat dilakukan yaitu dengan memantau pelaksanaan Pemilu, melaporkan pelanggaran Pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu, "ungkapnya.

Dalam melakukan pengawasan partisipatif itu masih dijelaskannya, media massa adalah bagian dari elemen masyarakat yang memiliki peran dalam melakukan pengawasan partisipatif tahapan Pemilu yang sedang berjalan sehingga menciptakan Pemilu yang berkualitas dan adil.

"Kenapa media massa dibutuhkan menjadi pengawas partisipatif ?. Pertama media merupakan dan menjadi alat kontrol sosial dan merupakan pilar ke empat demokrasi. Kedua, kebebasan pers digunakan sebagai alat ukur untuk melihat demokratisasi sebuah negara. Kemudian bersifat independen dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dan masih menjadi sumber utama mendapatkan informasi, "tutup Truly Okto Purba.

Bawaslu Sumut Akui Banyak Terima Pergeseran Suara antar Peserta

Dalam tahapan rekapitulasi perhitungan suara pada Pemilu 2024. Bawaslu Sumut bersama jajarannya banyak menerima laporan pergeseran suara antar peserta pemilu dalam satu partai dan suara antar partai.

Hal itu, diungkapkan oleh Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, kepada wartawan disela-sela acara diskusi 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut'.

Saut mengungkapkan laporan banyak diterima terkait dengan rekapitulasi. Baik di tingkat Kecamatan hingga rekapitulasi di tingkat Kabupaten/Kota.

"Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat Kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan," kata Saut, usai kegiatan diskusi tersebut, berlangsung di Hotel Antares, di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (7/3/2024).

Saut mengungkapkan laporan diterima pihaknya, melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang di tingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

"Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya," ucap Saut.

Dijelaskannya, dalam laporan yang diterima, terdapat banyak laporan terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi dimiliki KPU. Namun hal itu, tidak dapat diproses..,(red)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru