Minggu, 13 Juli 2025

KPPU Panggil Lembaga Pembiayaan Daring Terkait Pinjaman UKT Mahasiswa

Amru Lubis - Jumat, 23 Februari 2024 12:17 WIB
KPPU Panggil Lembaga Pembiayaan Daring Terkait Pinjaman UKT Mahasiswa

Jakarta I Sumut24.co
Guna menangani persoalan pinjaman mahasiswa melalui online, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memanggil 4 perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman tersebut.

Ketua KPPU, Dr. M Fanshurullah Asa menyebutkan, keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (Danabagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman online (pinjol) mahasiswa hampir mencapai nilai Rp450 miliar.

"Sebagian besar, yaitu 83,6% disalurkan oleh Danacita," katanya, Jumat (23/2/2024).

Dijelaskannya, berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut.

Hal itu tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76, menyebut Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.

"KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring. Jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," tegasnya.

Untuk itu, KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. (red)

Baca Juga:


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Sergai Ringkus Pelaku Pembobol Brangkas Rp 270 Juta Milik Pengusaha Ayam
Sambut Ramadhan, DDV Sumut Bersih-bersih Masjid di Desa Bulu Cina
Sat Narkoba Polres Palas Amankan 3 Orang Penyalahgunaan Narkoba di Kontrakan, ini Keterangan AKBP Diari Astetika
H. Hamdani Syahputra Masuk Bursa Melenggang ke DPRD Deli Serdang
Deputi KPw Bank Indonesia Sumut Yura A Djalins: Optimalkan Pemetaan dan Penggalian Potensi Investasi Daerah
Sekda Palas Arpan Nasution Resmi Tutup Pramuka Iman dan Taqwa ke 15 di Bumi Perkemahan Sipiramanuk 2024
komentar
beritaTerbaru