Senin, 23 Februari 2026

Kejari Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Swasta Kesuma Indah

Kajari Lambok Marisi : Kenali Hukum, Jauhi Hukuman
Amru Lubis - Kamis, 01 Februari 2024 01:35 WIB
Kejari Padangsidimpuan Gelar Penyuluhan Hukum di SMA Swasta Kesuma Indah
Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan telah menggelar acara penyuluhan hukum yang memukau dengan tema "Kenali Hukum, Jauhi Hukuman" di SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan pada hari Rabu, (31/1/2024).

Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman awal tentang hukum kepada para siswa agar mereka dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.

Acara ini dihadiri oleh tokoh penting seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Dr Lambok Marisi J Sidabutar, SH, MH, yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidempuan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, serta para Kasi dan staf Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. Turut hadir juga kepala sekolah, guru-guru, dan seluruh siswa SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok Marisi J Sidabutar, SH, MH, memberikan materi penyuluhan hukum secara langsung pada apel pagi siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan.

Dalam materinya, beliau tidak hanya memperkenalkan diri dan tim penyuluhan hukum, tetapi juga menjelaskan tentang pelanggaran hukum yang sering dilakukan oleh siswa, terutama terkait dengan penggunaan media sosial.

Perhatian khusus diberikan pada pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di media sosial, seperti penyebaran berita palsu, konten negatif, penjualan barang terlarang, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik.

Dr Lambok Marisi J Sidabutar juga menekankan konsekuensi serius yang bisa dihadapi siswa jika terlibat dalam tindakan pidana semacam itu.

"Kepada siswa-siswi, penting untuk menerapkan manajemen diri, termasuk mengelola penggunaan handphone dan memilih konten positif di media sosial," ujarnya.

Kegiatan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang penuh antusiasme dari siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan. Ini menunjukkan minat besar mereka dalam memahami masalah hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Acara penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari program Jaksa Masuk Sekolah yang dijalankan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 024/A/JA/08/2014 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan RI.

Inisiatif ini adalah upaya preventif dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dengan memberikan pemahaman hukum kepada para pelajar sedini mungkin.

Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan moral siswa-siswi SMA Swasta Kesuma Indah Padangsidimpuan, serta membantu melindungi masa depan mereka dari masalah hukum yang tidak diinginkan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru