Rabu, 08 April 2026

Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

Administrator - Jumat, 21 Agustus 2020 13:03 WIB
Pahami Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab Melalui Webinar dan Bedah Buku

Jakarta I Sumut24.co Dosen tetap Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, H. Abdul Qodir, SH,M.Hum, mengadakan Seminar dan Bedah Buku berjudul “Kedudukan Wali Hakim Menggantikan Wali Nasab”. H. Abdul Qodir, SH,M.Hum yang juga sebagai penulis buku tersebut mengutarakan keresahannya tentang berbagai pandangan kedudukan wali hakim yang menggantikan wali nasab, salah satunya beliau berpendapat bahwa, anak yang lahir akibat dari perkawinan yang sah adalah anak sah walaupun anak itu lahir dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak pernikahan sah Bapak dan Ibu yang melahirkannya.

Baca Juga:

Penulis juga sebelumnya pernah menulis buku yang berjudul “Pencatatan Pernikahan Dalam Perspektif Undang-Undang dan Hukum Islam”. Nantinya penulis akan menjadi narasumber inti pada acara tersebut.

Seminar sekaligus bedah buku tersebut menghadirkan narasumber yang hebat, diantaranya Hakim Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H, Komnas Perempuan Periode 2016-2019 yaitu Prof. Hj. Nina Nurmila, Ph.D, Dekan FSH UIN Jakarta yaitu Dr. H. Ahmad Tholabi Kharlie, S.Ag.,S.H., M.H., M.A, dan juga Pakar Hukum Keluarga/Dosen FSH UIN Jakarta yaitu Hj. Rosdiana, M.A.

Kegiatan seminar dan bedah buku yang dimoderatori oleh Mufidah, S.H., M.H tersebut berlangsung pada Selasa, 25 Agustus 2020, pukul 14.00-16.00 via Zoom Meeting dengan meeting ID : *987 2465 8657* dan passcode : *fsh2020*

Didalam buku tersebut banyak sekali poin penting yang harus diketahui untuk menjadi acuan dan pegangan hidup tentang wali hakim menggantikan wali nasab yang dapat diakses melalui webinar.

Bagi kalian yang tertarik mempelajarinya, jangan lewatkan kesempatan emas dengan mengikuti seminar sekaligus bedah buku ini dan dapatkan ilmu yang bermanfaat!.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kejagung Geledah dan Sita Puluhan Aset Tambang Terkait Dugaan Korupsi PT AKT
Tangis 34 Keluarga Polisi Pecah! Istri Tersangka Dugaan Penipuan Malah Bebas, Gaji Tersisa Rp300 Ribu, Nasib Mereka Kini Menggantung
Melukis Harapan di Cirebon
Line Up Pralan, s FC vs Kowar Siantar, Turunkan Pemain Terbaik
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Inalum Tingkatkan Keamanan Internasional Melalui Simulasi ISPS Code di Kuala Tanjung
komentar
beritaTerbaru