Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Bakal Kembangkan Kasus Bansos Sumut

Administrator - Jumat, 08 Januari 2016 10:23 WIB
KPK Bakal Kembangkan Kasus Bansos Sumut

JAKARTA | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih membuka peluang untuk mengembangkan kasus suap pengamanan perkara dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam kasus suap tersebut, penyidik KPK telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Upaya penghentian kasus bansos itu juga disebut-sebut melibatkan petinggi Kejagung hingga Ketua Umum Nasdem Surya Paloh.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pengembangan kasus yang diduga turut melibatkan banyak pihak ini akan dilakukan jika dalam persidangan Gatot dan Evy ditemukan fakta dan dikuatkan oleh putusan majelis hakim.

“Untuk kasus suap pengamanan bansos meskipun kasusnya sudah di persidangan, tidak tertutup kemungkinan jika nanti di dalam persidangan ditemukan fakta-fakta baru, kemudian juga nanti termasuk di dalam putusan majelis hakim, KPK tidak menutup kemungkinan nanti ada pengembangan,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Menurut Priharsa, sejumlah keterangan atau fakta yang sudah terungkap dalam sidang Rio Capella maupun yang nantinya akan terungkap dalam sidang Gatot dan Evy, pihaknya tentu akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk menindaklanjutinya.

“Jadi pernyataan yang keluar dari saksi maupun terdakwa yang di persidangan itu nanti kan dilihat dulu, apakah dianggap kuat dan oleh hakim masuk dalam pertimbangan mengambil keputusan. Makanya sekarang posisi KPK memantau juga jalannya persidangan,” tukasnya.

Seperti diketahui, petinggi Korps Adhyaksa yang disebut-sebut terlibat dalam upaya pengamanan kasus ini adalah Maruli Hutagalung yang saat itu menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus. Dia disebut menerima uang Rp500 juta dari Gatot melalui pengacara kondang OC Kaligis.

Tak hanya Maruli, Jaksa Agung HM Prasetyo turut disebut telah dijanjikan uang USD20 ribu oleh Evy Susanti jika kasus yang menjerat sang suami dihentikan. Janji itu disampaikan Evy kepada Fransisca Insani Rahesti setelah pertemuan dengan Patrice Rio Capella. (dtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Polresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
Ini Kasus KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
Walikota menyerahkan piala serta hadiah kepada pemenang Turnamen Futsal Antar Instansi
PKS Sei Daun Kembali Meraih Predikat Terbaik 2 di Regional I PTPN IV
Ibu walikota dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bunda Literasi Kota Pematangsiantar
komentar
beritaTerbaru