Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Jakarta | Sumut24
Baca Juga:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengeluarkan aturan tentang kepemilikan rumah hunian oleh orang asing.
Aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia memberikan sentimen positif untuk saham properti di awal pekan ini.
Berdasarkan data RTI, sejumlah saham emiten properti bergerak di zona hijau. Pada penutupan perdagangan saham, Senin (18/4), saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA)naik 5,05 persen ke level harga Rp 1.560 per saham, saham PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) mendaki 4,8 persen ke level harga Rp 393 per saham, saham PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP) menanjak 4,71 persen ke level Rp 89 per saham.
Selain itu, saham PT Sentul City Tbk (BKSL) menguat 3,95 persen ke level Rp 79 per saham, saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) naik 1,98 persen ke level Rp 515 per saham.
Kepala Riset PT Universal Broker Satrio Utomo menuturkan, aturan kepemilikan rumah atau hunian untuk warga negara asing yang dikeluarkan pemerintah akan mendongkrak sektor properti yang lesu. Dengan ada aturan itu diharapkan dapat mendongkrak permintaan.
Satrio menuturkan, ada sentimen rilis aturan kepemilikan rumah atau hunian untuk warga asing ini mendongkrak harga saham emiten properti pada awal pekan ini. Satrio merekomendasikan speculative buy untuk saham emiten properti.
Sebelumnya orang asing kini diperbolehkan memiliki rumah hunian di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
Namun, melansir laman Sekretariat Kabinet, Senin 18 April 2016, dalam permen menyebutkan, orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia harus tetap memenuhi beberapa persyaratan untuk memilikinya. Salah satunya penetapan soal harga rumah atau hunian.
Permen menyatakan, pembelian rumah tunggal atau satuan rumah susun merupakan rumah tunggal atau satuan rumah susun dengan harga minimal.
Adapun harga minimal yang dimaksud untuk beberapa lokasi. Aturan menetapkan untuk rumah tinggal harga satuan termurah di Jakarta adalah Rp 10 miliar. Sementara Banten, Jawa Barat dan Jawa Timur Rp 5 miliar.
Kemudian Jawa Tengah, Yogyakarta dan Bali Rp 3 miliar. Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan Rp 2 miliar dan daerah lainnya di luar daerah-daerah tersebut Rp 1 miliar.
Sementara aturan untuk rumah susun, harga termurah di Jakarta ditetapkan Rp 5 miliar. Kemudian Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta Rp 1 miliar. Di Jawa Timur sebesar Rp 1,5 miliar dan Bali Rp 2 miliar.
Sedangkan Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) masing-masing Rp 1 miliar dan daerah lainnya Rp 750 juta.
Asing dapat memiliki hunian dengan dua aturan. Pertama, membeli rumah tunggal di atas tanah hak pakai atas tanah negara, hak pengelolaan atau hak milik. Kedua, membeli satuan rumah susun di atas tanah hak pakai atas tanah negara atau hak pengelolaan.(lip6)
Mahasiswa Madina Bersatu! Halal Bihalal IMA Pekanbaru Lahirkan Gagasan untuk Daerah
kota
Khataman AlQur&rsquoan Warnai Milad Ketua TP PKK Madina, 61 Anak Yatim Ikut Bahagia
kota
Silaturrahmi JMSI Tabagsel dan Kejari Madina Media Diminta Jadi Garda Depan Tangkal Hoaks
kota
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto Gelar Jumat Curhat di Masjid AlAmanah, Warga Sampaikan Aspirasi, Polisi Langsung Beri Solusi
kota
Tak Sekadar Halal Bihalal, Pertemuan JMSI Tabagsel dan Bupati Madina Saipullah Nasution Bahas Hal Krusial Ini, Siap Kawal &ldquoMadina Maju Madan
kota
Bikin Adem! JMSI Tabagsel Gelar Halal Bihalal ke Pembina, Ini Pesan Penting Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis
Kota
SAR Gabungan Polda Sumut Temukan Satu Korban Tenggelam di Sungai Silau Asahan, Pencarian Satu Anak Masih Berlanjut
kota
Penyanyi pop Batak, Rani Sihombing, kembali meramaikan industri musik Tanah Air dengan merilis singel terbarunya berjudul Telepon Tonga Bor
Seleb
Tragis dan Membuat PanikTabrak Motor Lawan ArahPengendara CRF Luka Bakar
kota
Gerak Cepat Brimob Polda Sumut Bantu Padamkan Kebakaran di Pematangsiantar
kota