Jumat, 22 Agustus 2025

Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Administrator - Selasa, 23 Februari 2016 10:39 WIB
Menangkan Gugatan, Mangasi Minta Jaksa Agung Bijak

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Mangasi Situmeang memenangkan gugatan pencopotannya oleh Jaksa Agung HM Prasestyo. Usai memenangi gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mangasi memberikan pesan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo.

Baca Juga:

Dia meminta Jaksa Agung bisa bersikap bijak terhadap para anak buahnya. “Bagaimana mungkin mau melindungi masyarakat kalau anak buahnya sendiri dicari-cari kekurangannya yang padahal tidak ada kekurangan,” tutur Mangasi di PTUN, Jakarta, Kamis (18/2/2016).

Penyataan itu diucapkan Mangasi karena telah menjadi korban ketidakbijaksanaan Prasetyo. Jaksa Agung memutasi Mangasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak ke pelatihan dan pengembangan Litbang Kejaksaan Agung.

Mutasi tersebut sangat aneh. Pasalnya, mutasi tersebut membuat grade jabatan Mangasi mengalami penurunan.

Padahal di bawah pimpinan Mangasi, Kejaksaan Negeri Pontianak mencatatkan prestasi. Kejaksaan Negeri Pontianak berhasil membongkar empat kasus korupsi di Kota Pontianak dalam waktu singkat. PTUN mengabulkan gugatan Mangasi agar Jaksa Agung HM Prasetyo memulihkan jabatan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Masuk Dalam Sorotan KPK, Benarkah Yayasan Gus Irawan Jadi Corong Korupsi CSR BI..?
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Bupati Saipullah Nasution Sampaikan Nota Pengantar LPJ APBD Tahun 2024 di Gedung DPRD Madina
Pemkot Padangsidimpuan bersama UIN Syahada dan PT Pos Indonesia Teken MoU, Letnan Dalimunthe : Kolaborasi untuk Pelayanan Terbaik
Walikota Padangsidimpuan gelar Rakor Persiapan Panen Raya bersama Gubernur Sumut, Ini Tanggalnya
Letnan Dalimunthe Pimpin Langsung Pembukaan Kejuaraan Atletik Walikota CUP 2025
komentar
beritaTerbaru